Pemerintah daerah akan diberikan sanksi jika belum membentuk satuan tugas (satgas) kemudahan berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga akhir Januari 2018. Hal ini diterapkan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Staf khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan, nantinya pemerintah daerah yang belum membentuk satgas akan diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara ataupun pemberhentian tetap.
"Ada disinsentifnya, itu sanksinya. Di Undang-undang sendiri, ada sanksi yang sifatnya administratif," kata Edy di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (29/1).
Edy mengatakan, hingga 22 Januari 2018 baru ada 10 dari total 34 satgas tingkat provinsi yang seharusnya dibentuk. Sementara seluruh provinsi telah membentuk PTSP.
Untuk tingkat kabupaten/kota, baru terbentuk 75 unit dari 514 satgas yang direncanakan. PTSP di tingkat kabupaten/kota baru terbentuk 494 dari total 514 wilayah. Adapun, PTSP telah terbentuk di 11 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan 5 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ).
Edy pun meminta agar pembentukan satgas maupun PTSP di provinsi maupun kabupaten/kota segera dilaksanakan. Hal ini dilakukan agar penerapan sistem perizinan usaha terintegrasi (online single submission/OSS) di daerah segera terealisasi pada April mendatang.
"Kami ajak semua kementerian/lembaga dan daerah untuk berlomba memberikan kemudahan usaha dalam rangka kegiatan ekonomi mereka sendiri, tidak hanya investasi. Potensinya sangat besar, kami harapkan mereka mengubah diri sendiri menjadi pelayan," kata Edy.
Edy menuturkan, nantinya pemerintah daerah yang telah membentuk satgas dan PTSP serta menjalankannya secara optimal akan diberikan insentif. Hal ini akan dilakukan dengan memberikan tambahan fiskal.
"Bagi yang patuh melaksanakannya artinya ada penambahan kecepatan dan kelancaran bantuan," kata Edy.