Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta seluruh pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas (satgas) kemudahan berusaha. Apabila satgas tak kunjung dibentuk hingga akhir Januari, Kemenko Perekonomian mengancam akan memberikan sanksi.
Kewajiban membentuk satgas kemudahan berusaha diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Saat ini hanya 10 dari 34 provinsi di seluruh Indonesia yang telah membentuk satgas. Sementara di tingkat kabupaten/kota, baru terbentuk 75 satgas dari 514 wilayah.
"Sekarang pemerintah pusat itu semuanya sudah membentuk semuanya, kementerian dan lembaga sudah membikin, tapi (pemerintah) provinsi itu belum, juga bupati dan walikota," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/1).
(Baca: Ranking Kemudahan Usaha RI Naik 19 Level ke Peringkat 72)
Menurut Darmin, satgas ini penting untuk mempercepat perizinan bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Nantinya, satgas ini akan bertugas memantau dan membantu pihak-pihak yang ingin berinvestasi.
Satgas kemudahan berusaha selanjutnya akan melaporkan data investasi yang ada di daerah. Mereka juga akan melakukan upaya standarisasi terhadap setiap aturan perizinan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Darmin, saat ini aturan di daerah kerap terlalu banyak dan berbelit sehingga menyulitkan proses perizinan investasi. "Bukan hanya tidak sinkron, kami sudah bikin deregulasi juga tetap saja masih lambat. Karena itu kami memang mencari jalan apa yang harus dilakukan," kata Darmin.
Menurut Darmin, pemerintah pusat memberikan tenggat kepada para pemerintah daerah untuk bisa membentuk satgas hingga akhir Januari 2018. Nantinya, pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak juga membuat satgas kemudahan berusaha sampai tenggat waktu yang diberikan.
"Sanksinya itu sedang dirumuskan hitung-hitungannya. Tidak perlu dipotong sebetulnya, tapi ditunda pembayarannya sampai dia selesai," kata Darmin.
(Baca: Kurang Inovasi, Peringkat Kemudahan Berusaha DKI Jakarta Menurun)
Rencananya, satgas kemudahan berusaha akan melaksanakan tugasnya untuk pemantauan hingga akhir Februari. Satgas kemudian melakukan standarisasi izin hingga akhir April.
"Tahap dua selesai April itu sudah tahapnya single submission. Jadi orang cukup datang ke satu kantor untuk perizinan, itu sistem yang akan menyelesaikan," kata Darmin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya merupakan salah satu yang telah membentuk satgas. Pembentukan satgas di Jakarta, lanjut Anies, memang cukup dimudahkan karena wilayahnya yang menempel dengan pemerintah pusat.
"Banyaknya di daerah masalahnya, tadi ditunjukkan banyak masalah di daerah. Kalau di Jakarta sudah jadi satu," kata Anies.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklaim sudah membentuk satgas kemudahan berusaha sejak Desember 2017. Saat ini, pihaknya tinggal merapikan satgas itu dan membentuk turunannya hingga tingkat kabupaten dan kota.
"Termasuk tadi sinkronisasi harmonisasi regulasi dan beberapa hal yang kami mudahkan," kata Ganjar.
Selain DKI Jakarta dan Jawa Tengah, beberapa wilayah lain yang telah membentuk satgas antara lain Riau, Jambi, Kalimantan Utara. Adapun Sumatera Selatan masih belum membentuk satgas kemudahan berusaha.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan, belum dibentuknya satgas karena ia mengklaim kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayahnya sudah cukup baik. "Tapi bagus juga kalau satgas itu dibentuk," kata Alex.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, daerahnya kerap kesulitan untuk memberikan kemudahan perizinan bagi investor. Faktor seperti keadaan geografis, sengketa agraria, dan konflik adat di Papua kerap menghambat kemudahan berusaha bagi para investor.
"Ini yang sebetulnya sumber daya alam luar biasa, tapi belum ada investor yang bersedia masuk seperti Freeport," kata Lukas.
(Baca: Jokowi Belum Puas dengan Kenaikan Peringkat Kemudahan Usaha)