KPK Soroti Kejanggalan Tak Bisa Usut Korupsi Sektor Swasta di KUHP

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
23/1/2018, 10.40 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan begitu, korupsi di sektor swasta dimungkinkan untuk dijerat sanksi pidana.

Kendati demikian, korupsi sektor swasta tersebut hanya bisa ditangani Kepolisian dan Kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diberikan kewenangan menangani kasus tersebut.

Alasannya, KPK dianggap hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Untuk bisa menangani kasus korupsi sektor swasta, KPK diminta untuk bisa merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai tidak dilibatkannya KPK dalam upaya penanganan kasus korupsi sektor swasta di RKUHP sangat janggal. Sebab, KPK merupakan lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani korupsi.

"Sangat janggal ketika lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani korupsi justru tidak berwenang menangani delik-delik korupsi baru," kata Febri ketika dihubungi Katadata, Senin (22/1).

(Baca: Dukung KPK, Jokowi Akan Buat Aturan Antikorupsi Sektor Swasta)

Febri pun menilai penyusunan RKUHP bertujuan untuk menguatkan pemberantasan korupsi. Hal tersebut juga untuk memenuhi celah antara aturan nasional dan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

"Jadi jika ada norma baru, agar penguatan regulasi bisa efektif diterapkan tentu akan lebih tepat jika kewenangan terhadap KPK, Polri dan Kejaksaan dipertegas," kata Febri.

Dia pun menilai tak perlu adanya revisi UU KPK agar komisi antirasuah tersebut berwenang menangani kasus korupsi sektor swasta. Pasalnya, kewenangan KPK juga bisa dimasukkan dalam RKUHP bersama dengan Kepolisian dan Kejaksan.

"Bukankah sekarang yang sedang disusun juga UU," kata Febri.  (Baca: Cegah Korupsi Sektor Energi, Jonan dan Arcandra Rapat dengan KPK)

Sebelumnya presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan perlunya peraturan mengenai pencegahan korupsi di sektor swasta. Peraturan itu akan mengatur profesionalisme pengadaan barang dan jasa, pencegahan penerimaan negara dari pajak, hingga manajemen antisuap di sektor swasta.

"Ini kerja sama seluruh pihak memperbaiki sistem meningkatkan produktivitas dan menegakkan hukum setinggi-tingginya," kata Jokowi saat pembukaan Hari Anti Korupsi Internasional 2017 di Jakarta, Senin (11/12).

KPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendapatkan kewenangan penanganan korupsi sektor swasta. Rekomendasi KPK berlatar belakang tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta relatif tinggi, namun upaya pencegahan dan penindakan masih terkonsentrasi pada sektor publik. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Univesitas Gajah Mada, 670 pelaku korupsi dari sektor swasta menjadi terdakwa dalam kasus korupsi antara tahun 2001 dan 2015.

Temuan tersebut menempatkan komunitas bisnis dalam peringkat kedua tertinggi pelaku korupsi setelah pegawai negeri. Selama ini KPK melakukan pendekatan pencegahan korupsi di sektor swasta dengan menerapkan tiga tahap strategi, yakni; mempromosikan praktik-praktik terbaik, membangun komitmen terhadap nilai-nilai anti-korupsi, serta membangun kerja sama strategis dengan pemangku kepentingan utama, termasuk komunitas bisnis.