Pecat OSO dari Ketua Umum, Pengurus Hanura Bakal Gelar Munaslub

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) sekaligus sebagai Ketua Umum Hanura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
15/1/2018, 16.12 WIB

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari jabatannya. Keputusan pemberhentian OSO diambil setelah sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambara, Jakarta, Senin (15/1).

"Sesuai dengan usulan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan juga DPC (Dewan Pimpinan Cabang), mereka menginginkan perbaikan di partai. Salah satunya kami tadi melakukan rapat pleno DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Hanura, sehingga kami menonaktifkan atau mosi tidak percaya kepada Ketum," ujar Wakil Ketua Umum Hanura Nurdin Tampubolon di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Keputusan pemberhentian OSO diambil lantaran 27 DPD dan lebih dari 400 DPC Hanura menyampaikan mosi tidak percaya. OSO diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap AD/ART Hanura.

"Ya ada beberapa hal. Ada pelanggaran AD/ART," kata Nurdin. (Baca: Alasan Golkar Tunjuk Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR)

Nurdin menyebutkan partainya akan melakukan pembuktian terhadap pelanggaran yang dilakukan OSO. Pembuktian tersebut, menurut Nurdin, akan dilakukan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Munaslub tersebut digelar sekaligus untuk memilih Ketua Umum baru. Saat ini, Hanura telah menunjuk Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

Halaman: