Anies Minta Sofyan Djalil Batalkan HGB Tiga Pulau Reklamasi Jakarta

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri ATR Sofyan Djalil meminta pencabutan tiga HGB pulau reklamasi.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
9/1/2018, 17.38 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Surat yang dikirimkan pada 29 Desember 2017  berisi permintaan agar Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pengembang Pulau C, D, dan G dalam reklamasi Teluk Jakarta ditunda dan dibatalkan.

Dalam surat tersebut, Anies menyatakan bahwa saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi Jakarta. Kajian tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat terkait reklamasi.

(Baca: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)

"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," ujar Anies dikutip Katadata dari surat tersebut, Selasa (9/1).

Lebih lanjut Anies mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses dan agenda pembahasan di DPRD DKI. Alasannya, Pemprov DKI sedang menyiapkan rancangan baru terkait dua raperda tersebut.

"Tanpa adanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi," kata Anies.

(Baca: HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi)

Karenanya, Anies pun menyampaikan kepada BPN bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik kembali seluruh surat-surat terkait dan yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas pulau reklamasi. Surat itu, lanjut Anies, termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan Gubernur DKI dan seluruh jajaran Pemprov DKI kepada BPN.

"Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," kata Anies.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Noor Mazuki membenarkan adanya surat tersebut. "Infonya begitu," kata Noor ketika dihubungi Katadata, Selasa (9/1).

Adapun Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana menolak berkomentar atas surat yang dilayangkan Anies. (Baca: Tim Sinkronisasi Anies Usul Hentikan Reklamasi Lewat Revisi Raperda)