Saka Energi Ikuti Lelang Dua Blok Migas Pakai Skema Gross Split

Katadata
Ilustrasi rig migas.
Editor: Yuliawati
28/12/2017, 16.54 WIB

PT Saka Energi Indonesia akhirnya memasukkan dokumen lelang blok minyak dan gas bumi (migas) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero)/PGN akan mengikuti lelang yang nantinya menggunakan skema kontrak gross split.

Direktur Utama Saka Tumbur Parlindungan mengatakan pihaknya sudah memasukkan dokumen lelang blok migas pada Rabu (27/12). "Sudah masukkan bid-nya kami kemarin," kata Tumbur kepada Katadata, Kamis (28/12).

Tumbur mengatakan Saka memasukkan dokumen lelang untuk dua blok migas. Namun ia tidak merinci nama dua blok tersebut.

(Baca: Saka Akan Ajukan Penawaran di Pengujung Lelang Blok Migas)

Saka memang sudah lama mengincar dua blok migas yang dilelang oleh Kementerian ESDM. Tumbur pernah mengatakan dua blok tersebut adalah West Yamdena di Maluku dan Pekawai di Kalimantan Timur, dua blok ini merupakan blok konvensional. “Kami yang melakukan joint study-nya. Jadi punya right of refusal kalau ditenderkan,” kata dia kepada Katadata, Jumat (29/9).

Di tempat terpisah Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pihaknya hingga kini sudah menampung sekitar tiga dokumen yang sudah diajukan investor untuk mengikuti lelang blok migas. Sayang ia tidak mau merinci nama perusahaannya.

"Ada tiga perusahaan, saya belum cek," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/12).

Halaman: