Pemerintah tengah mencari cara agar harga gas industri bisa turun dari sekitar US$ 9 per million metric british thermal unit (MMBtu). Salah satu caranya adalah mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor gas. Namun, langkah tersebut tak akan menurunkan harga gas secara signifikan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, dengan pemangkasan PNBP, harga gas hanya akan turun hingga US$ 0,7 per MMBtu atau sekitar 7-8% dari harga saat ini yang sekitar US$ 9 per MMBtu. “(Dampak penurunan) PNBP itu kecil,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (27/12).
Maka itu, Arcandra menjelaskan, pemerintah juga perlu mendorong efisiensi biaya operasional (operational expenditure) agar harga bisa turun. “Termasuk harga distribusi dan transmisi,” ucapnya. (Baca juga: Jaga Daya Beli, Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM & Listrik Awal 2018)
Targetnya, harga gas akan diturunkan hingga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Mengacu pada aturan tersebut, harga gas bumi ditetapkan tidak lebih dari US$ 6/MMBtu. (Baca: Siap Serap Gas Blok Masela, Tiga Industri Syaratkan Harga US$ 3)
Harga tersebut berlaku untuk pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan. Namun, baru tiga industri yang menikmati gas bumi dengan harga tersebut yaitu industri pupuk, baja dan petrokimia.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Kementerian Perindustrian tengah menghitung penurunan PNBP yang mungkin dilakukan agar tidak terlalu mempengaruhi penerimaan negara. “Jangan nanti kita dibilang melakukan sesuatu (kebijakan) yang benefit-nya lebih kecil,” ucapnya.