Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri untuk program padat karya dalam dana desa, Senin (18/12). SKB mengatur alokasi minimal 30% dari dana desa Rp 60 triliun atau sekitar Rp 18 triliun untuk upah tenaga kerja.
SKB ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa & PDTT) Eko Putro Sandjojo; serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
"SKB ini merupakan upaya untuk melakukan penyelarasan empat kementerian untuk mengefektifkan pembangunan desa dan pemanfaatan dana desa untuk menyetarakan target. Fokus SKB ini adalah memastikan pelaksanaan padat karya tunai di desa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.
(Baca: Jokowi Siapkan Paket Dana Tunai untuk 15 Juta Pekerja di Desa)
Puan mengatakan, program padat karya dana desa ini akan disalurkan ke-1000 desa di 100 kabupaten/kota. Sebanyak 100 kabupaten/kota itu diambil dari wilayah yang dinilai memiliki tingkat kemiskinan dan angka kekurangan gizi (stunting) yang cukup tinggi.
"Diharapkan nantinya 1000 desa tertinggal pada tahun 2018 akan berkurang atau mungkin selesai masalah kemiskinan dan stunting," kata Puan.
Adapun, pada tahap awal program ini akan diberikan kepada 100 desa di sepuluh kabupaten/kota. Rencananya, tahap awal dilakukan pada Januari 2018 mendatang.
"Karena memang tahapan ini akan kita perlukan untuk bisa mensinergikan semua program kementerian yang ada ditambah dana desa. Jadi banyak hal yang akan kita lakukan," kata Puan.
(Baca: Jokowi Instruksikan Para Menteri "Kawal" Penggunaan Dana Desa)
Sri Mulyani mengatakan, alokasi program padat karya itu akan diberikan sebagai upah bagi masyarakat yang bekerja membangun desanya. Hal ini ditujukan agar masyarakat tidak perlu menyewa pihak ketiga ketika melakukan pembangunan desa.
Kendati, pengalokasian dana desa akan diberikan kepada masyarakat ketika mereka sedang tidak bekerja. Sehingga, dana desa ini bukan mensubstitusi pekerjaan masyarakat, melainkan menambah daya beli mereka.
"Jadi jangan dikira mereka yang biasanya petani harus kerja untuk ini, tapi dia menambah daya beli dengan melakukan bantuan ketika mereka tidak sibuk atau ada pekerjaan," kata Sri.
Selain itu, Sri juga mengatakan formula distribusi dana desa ke daerah pada 2018 akan diubah. Pada 2017 dana desa dibagikan dengan komposisi alokasi dasar 90% sedangkan sisanya melalui formulasi melalui empat indikator, yakni luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan indeks kesulitan geografi.
(Infografik: Dana Desa untuk Pembangunan)
Pada 2018, Sri mengatakan jika bobot formulasi akan dinaikkan hingga 30%, sementara alokasi dasar menjadi 70%. Alhasil, alokasi dana untuk desa miskin, tertinggal, terluar, dan terjauh akan lebih besar.
"Nanti alokasi untuk desa yang lebih tertinggal akan lebih besar antara Rp 800 juta - Rp 3,5 miliar," kata Sri.
Guna mendorong keberhasilan program dana desa, Tjahjo telah memotong rantai regulasi agar pemerintah daerah dapat langsung mengalokasikan dana desa dari APBD. Tjahjo mengatakan, pemerintah daerah dapat langsung menerbitkan Peraturan Gubernur sehingga anggaran dana desa dapat langsung didistribusikan pada Januari 2018.
"Kemudian aparatur perangkat desa secara prinsip sudah kita tatar semua, bagaimana cara menyusun perencanaan pembangunan, baik Kemendagri maupun Kemendes sudah sama. Cara mempertanggungjawabkan keuangan desa, cara menyusun peraturan desanya, dan manajemennya semua sudah di tingkat provinsi, Kemendagri, Kemendes. Sudah tidak menjadi masalah," kata Tjahjo.