Limpahkan Berkas Setnov ke PN Jakpus, KPK: Praperadilan Dapat Gugur

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
6/12/2017, 17.08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/12). Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan membuat langkah praperadilan yang diajukan Setnov menjadi gugur.

Pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan setelah kemarin pihak jaksa penuntut umum menganggap berkas telah lengkap atau P21.  "Ya hari ini akan diantar ke PN Jakarta Pusat, berkas sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (6/12).

Laode menilai praperadilan yang diajukan Setnov menjadi dapat dihentikan. Gugatan terkait proses penetapan Novanto sebagai tersangka disebut dapat diperiksa ketika sidang perkara pokok.

"Kalau yang dipermasalahkan adalah acaranya, itu bisa juga diperiksa pada saat mengadili materinya," kata Laode. (Baca: Berkas Perkara Setnov Lengkap, KPK Siap Limpahkan ke Pengadilan)

Kendati demikian, Laode menyerahkan sepenuhnya keputusan apakah praperadilan akan dilanjutkan atau tidak kepada pihak pengadilan. Laode mengatakan, KPK siap jika harus menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan Novanto.

"KPK itu selalu siap saja untuk menghadapi semua itu," kata Laode. (Baca: KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan)

Halaman: