Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/12). Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan membuat langkah praperadilan yang diajukan Setnov menjadi gugur.
Pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan setelah kemarin pihak jaksa penuntut umum menganggap berkas telah lengkap atau P21. "Ya hari ini akan diantar ke PN Jakarta Pusat, berkas sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (6/12).
Laode menilai praperadilan yang diajukan Setnov menjadi dapat dihentikan. Gugatan terkait proses penetapan Novanto sebagai tersangka disebut dapat diperiksa ketika sidang perkara pokok.
"Kalau yang dipermasalahkan adalah acaranya, itu bisa juga diperiksa pada saat mengadili materinya," kata Laode. (Baca: Berkas Perkara Setnov Lengkap, KPK Siap Limpahkan ke Pengadilan)
Kendati demikian, Laode menyerahkan sepenuhnya keputusan apakah praperadilan akan dilanjutkan atau tidak kepada pihak pengadilan. Laode mengatakan, KPK siap jika harus menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan Novanto.
"KPK itu selalu siap saja untuk menghadapi semua itu," kata Laode. (Baca: KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan)
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya, menyatakan permintaan penundaan hanyalah dalih agar KPK dapat mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness procedure terhadap pemohon," kata Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Setya Novanto diumumkan kembali sebagai tersangka pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka gugur dengan dikabulkannya gugatan Novanto oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Baca: Praperadilan Setnov Ditunda, KPK Dituding Kejar Pelimpahan Berkas)