Anies Tarik Raperda Tata Ruang Reklamasi untuk Dikaji Ulang

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mencoblos di TPS 28 Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (19/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
5/12/2017, 20.15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dari Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2018. Pembahasan Raperda ini diperlukan untuk memberikan izin mendirikan bangunan di kawasan reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies menarik Raperda surat yang dikirimkan kepada DPRD DKI Jakarta pada 22 November 2017. Dalam surat tersebut, Anies menyatakan menarik Raperda tersebut untuk melakukan pengkajian secara menyeluruh dan melakukan perbaikan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan hal tersebut. Yayan mengatakan, ada substansi yang perlu dikaji oleh Anies dalam Raperda tersebut sehingga ditarik kembali. "Mungkin substansinya mau dicek lagi, di-review lagi sama Pak Gubernur," kata Yayan ketika dihubungi Katadata, Selasa (5/12). 

(Baca: Pakar UGM dan UI Dukung Kelanjutan Reklamasi Pulau C dan D)

Yayan mengatakan, penarikan yang dilakukan terkait Raperda tersebut hanya bersifat sementara. Nantinya, Raperda itu akan dikembalikan setelah dikaji ulang kepada DPRD DKI Jakarta. "Kami review saja, nanti dimasukkan ke sana (DPRD DKI) lagi," kata Yayan.

Hanya saja, Yayan tak mengetahui pasti kapan Raperda tersebut akan diberikan kepada DPRD DKI. Yayan menyatakan hanya memproses perihal administrasi penarikan maupun pengiriman Raperda dari dan ke DPRD DKI.

"Saya kurang tahu. Itu Pak Gubernur. Kami hanya memproses administrasinya saja," kata Yayan.

Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies, Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengajukan surat agar DPRD DKI melakukan pembahasan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta pada 6 Oktober 2017. Hal itu dilakukan setelah sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G dicabut oleh pemerintah pusat.

Dalam surat tersebut, Djarot meminta agar pasal tambahan kontribusi 15% bagi pengembang tetap dimasukkan dalam Raperda. Namun, surat tersebut dikembalikan oleh DPRD dengan alasan ada hal yang harus direvisi.

Anies yang telah menggantikan Djarot lalu membalas surat dari DPRD DKI. Namun, isinya menarik surat Djarot soal Raperda. 

(Baca: HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi)

Sebelumnya anggota Tim Sinkronisasi Marco Kusumawijaya yang mengusulkan Anies-Sandi merevisi draf Raperda sebagai cara menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Marco mengatakan draf Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) mengandung peta-peta yang persis seperti yang diinginkan pengembang. Marco yang juga pendiri Rujak Center for Urban Studies mengatakan Anies Baswedan dapat mengubah peta-peta dalam Raperda tersebut sehingga reklamasi berhenti.

Namun, pendapat Marco ini berseberangan dengan Ketua Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Sudirman Said, yang mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan memanfaatkan pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta yang sudah dibangun.

Sudirman mengatakan, pulau reklamasi yang telah dibangun tak mungkin dibongkar. Sebab, hal tersebut justru akan menimbulkan masalah lingkungan. "Jadi dimanfaatkan, tapi pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sudirman di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11).

(Baca: Anies-Sandi Bakal Manfaatkan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)