Agung Laksono Minta Setnov Mundur dari Ketua DPR

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dan pimpinan lainnya saat pembukaan Rapimnas II di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (22/5).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
22/11/2017, 21.52 WIB

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta agar Setya Novanto bisa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Pengunduran diri ini terkait dengan status Setya Novanto sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Agung mengatakan keputusan mengundurkan diri lebih baik dibandingkan diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR. "Lebih elegan daripada dalam sejarah tercatat diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Agung di Sekretariat PPK Kosgoro 1957, Jakarta, Rabu (22/11).

(Baca: Kecewa Pleno Golkar, Organisasi Sayap Desak Munaslub Copot Setnov)

Agung menyatakan, Golkar tak bisa memaksa DPR untuk tidak memberhentikan Novanto. Alasannya, DPR memiliki otoritas sendiri untuk memproses masalah etik yang menyangkut banyak fraksi, tak hanya Golkar.  "Kami kan hanya bisa mengimbau dan menugaskan fraksi sendiri tapi tidak bisa memerintahkan fraksi yg lain," kata Agung.

Kendati demikian, ia meminta agar MKD DPR dapat bersabar. Ia mengimbau DPR memberikan waktu agar Novanto mau mengundurkan diri. "Jadi MKD supaya bersabar, berikan waktu beberapa saat mudah-mudahan Pak Novanto bisa menjaga marwah beliau sendiri," kata Agung.

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Novanto. Novanto dilaporkan lantaran tak bisa lagi melaksanakan tugas sebagai Ketua DPR RI.

(Baca: Setnov Kirim Surat dari Penjara, Rapat Golkar Batal Ganti Ketua Umum)

Dasco mengatakan, MKD DPR tak akan terpengaruh dengan surat yang disampaikan oleh Novanto dari dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Jakarta. Dalam surat tersebut, Novanto meminta agar para pimpinan DPR lainnya memberikan kesempatan untuk membuktikan tidak adanya keterlibatan dia dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Halaman: