Perbandingan Anggaran Gubernur Anies dengan Ahok

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno (kiri) seusai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/11).
Penulis: Yuliawati
22/11/2017, 15.40 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengajukan usulan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 77,1 triliun. Usulan anggaran ini telah dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPR DKI, Senin (20/11) kemarin.

Usulan anggaran yang diajukan Anies-Sandi tersebut menuai kontroversi dan mendapat sorotan publik. Secara nominal, RAPBD 2018 ini lebih besar Rp 7 triliun dibandingkan APBD 2017 di masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful yang sebesar Rp 70,19 triliun.   

Selain dari segi jumlah, terdapat beberapa poin anggaran yang pengelolaannya berbeda dengan masa kepemimpinan Ahok-Djarot, di antaranya berikut ini: 

1. Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)
Anies-Sandi mengajukan anggaran TGUPP mencapai Rp 28 miliar atau 12 kali lipat dari usulan awal. Anggaran ini disalurkan untuk membiayai honorarium 14 ketua dan 60 anggota TGUPP. Rinciannya, honorarium untuk ketua TGUPP masing-masing Rp 27,9 juta per bulan, dan anggota tim masing-masing Rp 24,93 juta per bulan.

Pada masa Ahok-Djarot, anggaran TGUPP menggunakan dana operasional gubernur dan wakil gubernur yang besarnya 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,5 triliun. Dana operasional ini yang digunakan Ahok-Djarot untuk menggaji wali kota, bupati dan berbagai kegiatan sosial. Seperti halnya Ahok-Djarot, Anies-Sandi pun mendapatkan jumlah dana operasional dalam jumlah yang sama.

(Baca: DPRD Kritik Anggaran Tim Gubernur Anies-Sandi Capai Rp 28 Miliar)

2. Bantuan hibah naik tiga kali lipat
Anies-Sandi menganggarkan bantuan hibah dalam RAPB 2018 sebesar Rp 1,610 triliun. Nilai ini hampir tiga kali lipat dari anggaran bantuan hibah masa Ahok-Djarot pada 2017 sebesar Rp 553 miliar.

Anies-Sandi mengucurkan dana hibah untuk sejumlah organisasi masyarakat di antaranya Laskar Merah Putih dan Komando Resimen Mahasiswa yang masing-masing mendapat Rp 500 juta dan Rp 1 miliar. Selain itu Anies-Sandi menganggarkan dana hibah untuk berbagai organisasi Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia mendapat Rp 7,29 miliar, Pengurus wilayah Nadhalatul Ulama sebesar Rp 1,4 miliar, lembaga pengembangan Tilawatil Quran sebesar Rp 21 miliar, serta beberapa majelis taklim yang mendapat dana kisaran puluhan juta.

Seperti halnya dana hibah, Anies-Sandi menggunakan dana sosial dalam RAPBD 2018 sebesar Rp 3,5 triliun, sebagian disalurkan untuk berbagai yayasan berbasis kegiatan keagamaan Islam yang mencapai 26 ormas. Berbagai yayasan sosial ini mendapatkan dana bervasiasi, mulai Rp 20 juta.

Pada masa Ahok-Djarot, pemberian dana sosial hanya terbagi untuk dua pos yakni belanja bantuan sosial kepada individu (biaya personal siswa miskin) sebesar Rp 2,4 triliun dan belanja bantuan sosial kepada individu/mahasiswa perguruan tinggi negeri (penerima KJP yang lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri) Rp 110,2 miliar.

3. Pemangkasan subsidi daging
Salah satu sorotan terhadap RAPBD 2018 adalah pemangkasan terhadap subsidi daging sapi bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP). Anies-Sandi menghilangkan penyertaan modal daerah (PMD) kepada PT Dharmajaya selaku pengelola rumah potong hewan milik Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 38 miliar.

Di masa pemerintahan Ahok-Djarot, dana PMD kepada PT Dharmajaya ini digunakan untuk menyalurkan subsidi daging sebesar Rp 39 ribu per kilogram setiap bulan kepada pemegang KJP di masa pemerintahan Ahok-Djarot. Belakangan Sandi mengatakan akan tetap memberikan subidi daging kepada rakyat tidak mampu, namun dia tidak menjelaskan sumber anggarannya.

Secara total, anggaran subsidi RAPB 2018 ini sebesar Rp 4,2 triliun yang terdiri dari subsidi pangan Rp 885 miliar dan transportasi Rp 3,32 triliun. Jumlah ini lebih besar dibandingkan APBD DKI 2017 dengan nilai anggaran subsidi transportasi dan pangan sebesar Rp 3,5 triliun.

4. Anggaran rehabilitasi kolam air mancur
Anggaran rehabilitasi kolam air mancur muncul dalam RAPBD 2018 sebesar Rp 620,7 juta, di antaranya untuk belanja bahan atau bibit tanaman Rp 11, 38 juta, pemasangan batu andesit, pembongkaran keramik, dan lainnya. Anggaran rehabilitasi kolam air mancur pernah diajukan pada masa Ahok-Djarot sebesar Rp 579 juta. Namun anggaran tersebut tidak disetujui Kementerian Dalam Negeri karena dinilai tidak sesuai Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2017.

(Baca: Terancam Boikot, Traveloka Bantah Isu Walk Out di Kanisius)

Anies-Sandi akan membahas usulan anggaran ini lebih lanjut dengan DPRD. Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan dalam pembahasan nanti fraksinya akan mengkritisi beberapa poin anggaran yang disulkan Anies-Sandi.

"Dana itu akan lebih bermanfaat apabila dialokasikan untuk mempercepat pembangunan di DKI Jakarta sehingga hasilnya akan dirasakan oleh rakyat Jakarta," kata Gembong, dihubungi Katadata.