Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, Senin (20/11). Deisti datang pukul 09.53 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menggunakan batik kuning dan kerudung warna cokelat, Deisti datang dengan ditemani tujuh orang. Kendati, ia menolak berkomentar ketika memasuki gedung KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan jika Deisti hari ini diperiksa penyidik. Deisti diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Saksi yang akan diperiksa adalah istri dari yang bersangkutan juga, diperiksa untuk tersangka ASS," kata Febri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Minggu (19/11) malam.
Febri mengatakan, penyidik KPK membutuhkan keterangan Deisti untuk mendalami konstruksi kasus e-KTP. Hal ini dilakukan agar KPK dapat memahami kasus ini secara lebih utuh. "Kami terus dalami konstruksi secara lebih utuh dari peristiwa dan kasus korupsi e-KTP," kata Febri. (Baca juga: Siasat Setya Novanto Berkelit dari KPK)
Pengacara Deisti, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, kliennya dipanggil untuk diperiksa terkait jabatannya sebagai mantan Komisaris Utama PT Mondialindo Graha Perdana. Dalam sidang e-KTP pada Jumat (3/11) lalu, Deisti diketahui pernah memegang saham mayoritas di PT Mondialindo Graha Perdana.
Deisti disebut memiliki 50% saham Mondialindo selama kurun waktu 2008-2011. Mondialindo memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera yang didirikan pada tahun 2007 bersama adik Andi Agustinus, Vidi Gunawan.
Murakabi sempat mengikuti lelang pengadaan KTP-elektronik. Meski begitu, perusahaan ini kalah dari Konsorsium PNRI. "Terkait sebagai mantan komisaris PT Mondialindo Graha Perdana," kata Muslim.
Pemeriksaan Deisti sebelumnya sempat dijadwalkan KPK pada 10 November 2017. Namun Deisti mangkir satu kali dengan alasan sakit dan butuh istirahat.
Febri mengatakan KPK menerima pemberitahuan ketidakhadiran Deisti dibarengi Surat Keterangan Sakit dari Aditya Medical Centre. "Saksi Deisti Astriani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata Febri. (Baca juga: Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar Sepekan Lagi)
Sementara itu, Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, KPK telah memindahkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Minggu (19/11) malam. Novanto dipindahkan pasca penahanannya dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Pemindahan Novanto ke Rutan KPK karena sudah tidak dibutuhkan lagi rawat inap. Hal ini didasari dari laporan pemeriksaan medis terhadap Novanto, baik dari RSCM maupun Ikatan Dokter Indonesia.