Jokowi Kembali Ingatkan Setnov untuk Ikuti Proses Hukum

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas kepolisian berjaga di depan ruang tempat Setya Novanto dirawat, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk melihat kondisi Ketua DPR Setya Nova
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
17/11/2017, 15.30 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi)  kembali meminta agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan status Novanto yang telah ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Saya minta, saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai menghadiri sarasehan ‘Mewujudkan Konstitusional DPD RI Tahun 2017’, yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung Nusantara IV DPR Jakarta, Jumat (17/11).

Menurut Jokowi, proses hukum terhadap Novanto akan tetap dilakukan. Dia pun menilai proses hukum tersebut berjalan sesuai aturan yang ada. "Saya yakin proses hukum yang ada di negara kita ini terus berjalan dengan baik,” ujar Presiden.

Adapun terkait kemungkinan penggantian pimpinan DPR pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka, ia enggan menjawab. "Itu wilayahnya DPR," kata Jokowi. (Baca juga: Siasat Setya Novanto Berkelit dari KPK)

Sementara, DPR masih belum mau bersikap terkait dugaan pelanggaran etik yang menimpa Novanto. Mereka masih menunggu proses hukum yang dilakukan KPK sebelum mengambil langkah.

"Kasus tersebut masih ditangani aparat penegak hukum, jadi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kami menunggu penanganan kasus dari aparat penegak hukum tersebut," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adies Kadir, Kamis (16/11).

Adies mengatakan, pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap Novanto. Maka selama Novanto masih menjadi tersangka, dia tak dapat diproses secara etik. "Etika bisa berjalan apabila status hukumnya sudah jelas. Kalau belum jelas kami belum bisa," kata Adies.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, struktur pimpinan DPR tak akan berubah meski Novanto dijadikan tersangka oleh KPK. "Status pimpinan baru bisa diganti atau berhenti bila sudah terdakwa," kata Fahri. (Baca juga:  Setya Novanto Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar Sepekan Lagi)

Sebelumnya, Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Pada Rabu (15/11) malam, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KPK saat itu berencana melakukan penangkapan terhadap Novanto karena kerap mangkir saat pemeriksaan yang diagendakan. Namun setelah 5 jam di lokasi, penyidik tak juga menemui Novanto.

Hingga Kamis (16/11) sore, keberadaan Novanto tidak diketahui. Keberadaannya baru diketahui pasca Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) pukul 19.00 WIB.

Mobil Toyota Fortuner 2.5 G AT bernomor polisi B 1732 ZLO yang membawa Novanto mengalami kecelakaan karena menabrak tiang di perempatan Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.