Sebanyak 13 perusahaan pemegang Kontrak Perjanjian Karya Kerja Sama Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah mengamendemen kontraknya. Dengan adanya amendemen tersebut negara berhasil mengantongi penerimaan hingga miliaran rupiah.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan secara agregat penerimaan negara dari amendemen tersebut mencapai US$ 68 juta atau sekitar Rp 918 miliar. "Ini semata-mata amanat UU untuk meningkatkan penerimaan negara," kata dia usai penandatanganan amendemen di Jakarta, Selasa (14/11).

Dari data Kementerian ESDM, penerimaan negara tersebut salah satunya didapatkan dari adanya peningkatan iuran tetap. Untuk PKP2B generasi I,  terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap yang semula US$ 1/Ha menjadi US$ 4/Ha.

Selain itu, negara akan mendapatkan Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara, kini bisa memperoleh tunai. Ini juga berlaku untuk generasi II.

Adapun 13 perusahaan yang mengamendemen kontrak hari ini terdiri dari beberapa perusahaan generasi I,II dan III. Rinciannya 4 PKP2B generasi I atas nama PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal,  PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung. 

Lalu  satu PKP2B Generasi II adalah PT Barasentosa Lestari. Sedangkan PKP2B Generasi III, ada delapan, yakni PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal.

Meski begitu, Jonan mengatakan sejauh ini terdapat sisa 18 perusahaan lagi yang belum diamendemen. Targetnya akhir tahun ini mereka bisa diamendemen kontraknya. 

Menurutnya 18 perusahaan belum amendemen lantaran belum menyepakati beberapa isu. Di antaranya  isu penerimaan Negara, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan secara prevailing law atau mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan lokasi 13 perusahaan tambang yang mengamendemen kontrak itu tersebar di beberapa wilayah. Di antaranya Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,  dan Sumatera Selatan. 

Untuk mempercepat amendemen, Bambang mengaku ikut menyertakan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mempermudah penyelesaian renegosiasi kontrak tersebut. "Desember selesai lah," kata dia. 

Adapun dalam amendemen dilakukan beberapa perubahan pasal pada kontrak dengan menambah atau menghapus pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kontrak PKP2B yang diteken pada generasi I, ada 17 pasal yang diamendemen, dan menambah satu pasal.

(Baca: Enam Bulan, Penerimaan Negara dari Sektor Minerba Sudah 56% Target)

Sementara untuk kontrak PKP2B generasi II terdapat dua pasal yang diamendemen, sementara generasi III sebanyak 23 pasal diamendemen. Salah satu pasal yang diamendemen berisi tentang penerimaan negara, kewajiban operasi dan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).