Dalam waktu dekat, para calon jemaah akan mendapat bagi hasil dari investasi dana haji yang disetorkannya. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Menurut Anggito, setelah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, masa tunggu para calon jemaah haji bisa mencapai 20 tahun sebelum keberangkatan. Nantinya, dana haji akan dikelola secara produktif, sehingga hasilnya dapat dikembalikan kepada para calon jemaah selama masa tunggu.
“Kalau dulu tidak dapat apa-apa, mulai tahun depan insya Allah akan mendapat bagi hasil melalui virtual account,” katanya di sela Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2017 di Surabaya, Jumat (10/11).
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut jika hanya 80% dana haji yang bisa diinvestasikan. Sementara sisanya harus disiapkan oleh BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji selama dua musim.
(Baca juga: BPS: 84,85% Jamaah Puas dengan Penyelenggaraan Haji 2017)
Ia menyatakan, BPKH tengah mempersiapkan desain virtual account untuk lalu lintas dana jemaah, baik pelunasan biaya haji, maupun bagi hasilnya. Selain itu, BPKH juga akan melakukan penjajagan investasi dengan berbagai pihak baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
BPKH menargetkan dana kelolaan sebesar Rp155,4 triliun dari Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) pada tahun 2022. "Target kami bank-bank itu harus bisa mendapatkan target 400 ribu jemaah baru per tahun. Sekarang masih 300 ribuan," kata Anggito.
Selain itu, proses seleksi bank untuk menjadi BPS-BPIH mitra BPKH tahun depan juga tengah berlangsung. Bank yang sebelumnya telah menjadi BPS-BPIH, tetap harus melakukan seleksi ulang hingga Desember 2017.
Setidaknya, ada sembilan syarat utama bagi bank untuk bisa menjadi BPS-BPIH. Di antaranya, yakni bank dalam kondisi sehat, memiliki kemampuan teknologi informasi, memiliki banyak jemaah haji dan umrah, dan memiliki program perhajian.
(Baca juga: PPATK Bekukan 50 Rekening First Travel Senilai Rp 7 Miliar)
Selain itu, simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menggunakan akad, bisa mengusahakan virtual account, mampu mengembangkan produk, serta jaringan dan jangkauan jemaah yang luas.
Adapun per Juni 2017, total dana haji yang dikelola negara mencapai Rp 99,5 triliun. Di antaranya, sebesar Rp 96,5 triliun berasal dari dana setoran jemaah dan sisanya berasal dari dana abadi umat. Hingga akhir tahun ini, BPKH memperkirakan dana haji bisa mencapai Rp101,6 triliun.
Bank Jatim sebagai salah satu bank penerima setoran dana haji mengaku siap menjalani seleksi ulang. “Kami siap dengan virtual account, ini sangat transparan termasuk bagi nasabah,” kata Tony Sudjiaryanto, Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Bank Jatim.
(Baca juga: Produsen Bumbu Masak Sasa Bakal Bangun Pabrik di Arab Saudi)
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M, ada 17 bank yang ditetapkan sebagai BPS-BPIH.
Bank terpilih tersebut terdiri dari enam Bank Umum Syariah (BUS) yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.
Sementara, sebelas bank lainnya adalah bank umum nasional yang memiliki unit usaha syariah yaitu BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumut, BPD DKI, BPD Jateng, BPD Jatim, BPD Riau, BPD Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.