Pimpinan KPK Didesak Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi dukungan di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
1/11/2017, 21.45 WIB

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendorong pimpinan KPK menyetujui pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Alasannya, lebih dari 200 hari, pihak kepolisian belum berhasil mengungkapkan kasus yang dialami penyidik senior KPK.

Polisi terkesan kurang maksimal dalam penanganan kasus Novel yang terjadi pada 11 April 2017. Ketika itu, dia disiram air keras oleh orang tak dikenal di sekitar kediamannya.  (Baca: Jika Dibentuk TGPF, Novel Baswedan Akan Beberkan Keterlibatan Jenderal)

"Menurut saya polisi masih kurang maksimal dalam melakukan investigasi kasus Novel. Kalau ada tugas yang kurang maksimal, maka perlu dibantu," kata Abraham di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (1/11).

Abraham mengatakan, TGPF dibutuhkan untuk membantu polisi mengungkap kasus ini lebih cepat. Menurutnya, TGPF dapat bertukar data dengan polisi terkait kasus Novel Baswedan untuk mempermudah pengusutannya.

"Semakin banyak yang terlibat, semakin mudah mengungkap kasus dengan jelas. Ini harus dilakukan karena sudah 200 hari lebih pihak kepolisian belum juga menemukan tanda siapa pelaku penyerangan Novel," ucap Abraham.

Desakan pembentukan TGPF kasus Novel juga disampaikan dua mantan pemimpin KPK lain, yaitu Busyro Muqoddas dan Mochammad Jasin. Desakan disampaikan dalam pertemuan dengan pimpinan KPK pada Selasa, 31 Oktober 2017. Pertemuan juga dihadiri beberapa pegiat  antikorupsi di antaranya Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Dadang Trisasongko, peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi, Direktur Amnesti Internasional di Indonesia Usman Hamid, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

(Baca: Telusuri Dugaan Keterlibatan Jenderal, Polri Akan Temui Novel Baswedan)

Pimpinan KPK masih meragukan pembentukan tim khusus tersebut dengan pertimbangan TGPF kasus lain yang tak membuahkan hasil signifikan. Alhasil, KPK belum menempuh opsi pembentukan TGPF untuk mengusut kasus Novel.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan harus membicarakan dulu persoalan ini bersama empat pimpinan KPK lainnya. Sebab, keputusan di KPK diambil berdasarkan sistem kolektif-kolegial. "Seandainya pimpinan lain setuju bisa saja usulkan ke presiden untuk bentuk TGPF," kata Agus.

Abraham, jika pimpinan KPK masih meragukan pembentukan TGPF, pihaknya akan kembali beraudiensi. Hal ini dimaksudkan untuk meyakinkan pimpinan KPK betapa pentingnya TGPF dalam pengusutan kasus Novel.

(Baca: Diajak Polri, KPK Nilai Tak Berwenang Usut Kasus Air Keras Novel