Jokowi Siapkan Paket Dana Tunai untuk 15 Juta Pekerja di Desa

ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo
Presiden Joko Widodo meninjau proyek dana desa di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, 28 November 2016.
30/10/2017, 21.19 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan kebijakan baru tentang penyaluran dana desa yang dikaitkan langsung dengan kewajiban penyerapan tenaga kerja setempat.

Kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden yang hingga kini masih dalam tahap penggodokan. Ada empat Kementerian yang akan terlibat, yakni Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Perhubungan.

“Perpresnya sedang dirumuskan,” kata Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan para Pemimpin Redaksi Media Massa di Istana Negara, Senin sore (30/10). “Awal 2018 diharapkan sudah mulai bisa berjalan.”

Dalam pertemuan ini, turut hadir Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Sukardi Rinakit. (Infografik: Dana Desa untuk Pembangunan)

Jokowi menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini nantinya dana desa yang dikucurkan akan terkait langsung dengan proyek-proyek pembangunan di 74 ribu desa yang didesain secara padat karya.

Dalam setiap pengerjaan proyek itu, diharuskan sedikitnya 200 tenaga kerja dari desa tersebut yang direkrut. Dengan kata lain, bukan sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.“Mereka akan dibayar cash harian atau mingguan,” ujarnya. “Jadi, orang dibayar langsung karena kerja.”

Halaman: