Pemerintah bakal menerapkan skema baru untuk tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun depan. Skema ini bakal menjadi patokan bagi Kementerian dan Lembaga lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden yang mengatur hal tersebut. "Perpres sudah diteken Presiden. Akan diterapkan mulai tahun depan," kata dia usai upacara Hari Oeang ke-71 di kantornya, Jakarta, Senin (30/10). (Baca juga: Cegah Korupsi dan Hargai PNS, Sri Mulyani Ingin Perbesar Uang Pensiun)

Menurut Hadiyanto, tunjangan kinerja pegawai pajak bakal disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab di masing-masing kantor pajak. Tujuannya, memberikan keadilan dan memotivasi pegawai pajak untuk bisa mencapai target.

"Formulanya lebih detail, persisnya enggak paham. Ada perbedaan sesuai bobot dan tanggung jawab," ucapnya. (Baca juga: Kementerian PAN-RB Sepakat Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Skema tunjangan kinerja ini akan menjadi patokan bagi kementerian dan lembaga lainnya. Adapun kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan tunjangan kinerja kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bila indeks reformasi birokrasinya membaik. Tapi, keputusan naik atau tidaknya tunjangan suatu instansi pemerintah bergantung pada kemampuan keuangan negara.

Indeks reformasi birokrasi ditentukan dua aspek. Pertama, delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, peraturan perundang-undangan, dan pelayanan publik. Selain itu, hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistisk (BPS) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, survei indeks reformasi birokrasi yang dilakukan pihak ketiga yang bersifat independen. Survei ini untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap reformasi birokrasi di suatu instansi pemerintah.

REVISI: Tulisan ini diperbaharui pada tanggal 31 Oktober 2017, dari judul awalnya"Perpres Diteken Jokowi, Tunjangan Kinerja PNS Berubah Mulai 2018".  Perubahan dilakukan karena yang berubah mulai 2018 adalah tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak. Skema tunjangan kinerja tersebut akan menjadi patokan bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) lain. Penjelasan pada paragraf pertama dan ketiga telah diperbaiki.