Jokowi Instruksikan Para Menteri "Kawal" Penggunaan Dana Desa

Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
18/10/2017, 16.50 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran menterinya di Kabinet Kerja memberi pendampingan khusus terhadap penggunaan dana desa. Hal dilakukan lantaran banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa atau lurah.

Presiden ingin agar dana desa dipergunakan untuk keperluan atau kegiatan produktif untuk pembangunan desa. Selama ini penggunaan dana desa kurang pengawasan, makanya banyak yang diselewengkan. Saat membagikan 5.500 sertifikat tanah kepada masyarakat Garut, Selasa sore (17/10), Jokowi sempat menyinggung kasus 900 kepala desa yang ditangkap karena penggunaan dana desa yang tidak semestinya.

"Terkait jenis proyek dana desa (harus) dikawal dan diawasi semuanya," kata Jokowi, dalam pengantar rapat terbatas tentang optimalisasi dana desa di Istana Bogor, Rabu (18/10). (Baca: Cek Pemanfaatan Dana Desa, Kemenkeu Libatkan Pengawas Internal)

Bukan tanpa sebab penggunaan dana desa perlu diawasi. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk dana ini sangat besar. Jokowi merinci jumlah anggaran transfer untuk dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 mencapai Rp 60 triliun. Jumlah ini naik dari dana desa tahun lalu sebesar Rp 46,9 triliun serta tahun 2015 yang hanya Rp 20,7 triliun.

Besarnya anggaran tersebut harus digunakan dengan optimal. Presiden juga meminta penggunaan dana desa dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat di musyawarah perencanaan. Dengan perencanaan yang baik, maka akan tercipta produktivitas serta penyerapan lapangan kerja melalui dana desa.

"Apalagi kita tahu bahwa ada 74.958 desa serta 8.430 kelurahan yang perlu dibangun," ujarnya. (Baca: Dana Desa Dianggap Bisa Kerek Pertumbuhan Ekonomi yang Stagnan)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediaerso Teguh Widodo mengatakan pemerintah akan memperkecil bobot alokasi dasar dana desa yang saat ini mencapai 90% dari total dana transfer ke daerah. Dana desa diberikan dengan besaran yang sama untuk setiap desa.

Formula ini menyebabkan ketimpangan karena desa yang luas atau memiliki banyak penduduk akan mendapat dana yang sama dengan desa kecil atau berpenduduk sedikit. Padahal, desa yang luas atau memiliki banyak penduduk membutuhkan dana lebih besar.

"Karena kalau alokasi dasar yang dibagi rata, itu mau yang desanya besar, mau desanya kecil, mau desanya penduduknya banyak, mau desanya sedikit, nerimanya sama," kata Budiarso beberapa waktu lalu.