LBH Akan Kawal Anies-Sandi untuk Setop Privatisasi Air Jakarta

ANTARA FOTO/Dedi Wijaya
LBH Jakarta berharap Anies-Sandi merealisasikan keputusan MA yang menghentikan privatisasi air di Jakarta.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
12/10/2017, 17.53 WIB

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi kuasa hukum 12 para penggugat menyatakan akan mengawal pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang menghentikan privatisasi air di ibu kota. Pemprov Jakarta yang akan dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Anies Baswedan – Sandiaga Uno diharapkan merealisasikan penghentian privatisasi air.

“Kami akan beraudiensi dan meminta pemerintah mengikuti keputusan MA yang mencabut privatisasi air,” kata pengacara LBH Jakarta Matthew Michelle Lenggu kepada Katadata, Kamis (12/10). (Baca: MA Batalkan Privatisasi Air Jakarta, Pengusaha Tunggu Langkah Pemprov)

Matthew menjelaskan pemerintah provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menerima keputusan pengadilan negeri pada Maret 2015. Pengadilan tingkata pertama memenangkan gugatan 12 warga Jakarta dan membatalkan perjanjian kerjasama PAM Jaya dengan kedua perusahaan operator air yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja).

Ketika itu Ahok memutuskan tak menjadi pihak yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Bahkan Ahok memfasilitasi rencana Palyja menjual sahamnya kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Belakangan, rencana ini kandas.

Matthew berharap Pemprov Jakarta konsisten dengan sikap mendukung penghentian privatisasi air. “Wajib hukumnya pihak yg bersengketa untuk mematuhi putusan pengadilan. Jika tidak mematuhi putusan pengadilan bisa dikenakan sanksi,” kata Matthew.

Selain berencana bertemu Anies-Sandi, LBH Jakarta berencana membahas mengenai keputusan ini dengan Presiden Joko Widodo. Pemerintah pusat merupakan salah satu pihak yang menjadi tergugat dalam perkara perdata ini.

(Baca: Jual Saham Palyja, Astratel dan Suez Lepas Bisnis Air di Jakarta)

Matthew mengatakan keputusan MA ini berdampak penting sekaligus sinkron dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada Februari 2015.

Halaman: