Serikat Pekerja 7-Eleven Indonesia (SPSI) kembali menagih janji PT Modern Internasional yang akan membayar tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 2,6 miliar. Kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran paling lambat pada 10 Oktober 2017.
Ketua SPSI Sumarsono Putra menyatakan dalam kesepakatan, seharusnya perusahaan melakukan pembayaran tunggakan gaji karyawan pada 27 September 2017. “Hingga sekarang, 11 Oktober, pembayaran belum juga ada realisasi,” kata Sumarsono kepada Katadata, Rabu (11/10).
Dia menjelaskan rincian dana tunggakan yang harus dibayarkan oleh PT Modern Sevel Indonesia sebesar Rp 2,6 miliar untuk 1.228 karyawan, merupakan setengah tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya dibayarkan pada bulan Juli 2017. Kemudian gaji penuh karyawan bulan Agustus, uang transportasi, dan biaya BPJS.
(Baca: PHK 1300 Karyawan 7-Eleven, Modern Janji Bayar Pesangon)
Selain kesepakatan pembayaran, perusahaan juga telah berkomitmen untuk membuat perjanjian bersama yang berisi kesediaan pihak Modern Internasional untuk membayar pesangon. Namun, menurut Sumarsono, hingga kini belum ada tindak lanjut dari perusahaan.
Sumarsono juga menilai ada indikasi kecurangan perhitungan pesangon pada saat mediasi. “Manajemen hanya menghitung gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, tunjangan tetap lainnya dihilangkan,” ujarnya.
(Baca: Bank Mandiri Minta 7-Eleven Jual Aset untuk Lunasi Kredit Macet)
Hingga berita ini diturunkan, PT Modern Indonesia masih belum mau merespons panggilan telepon dan pesan singkat ketika Katadata ingin mengkonfirmasi persoalan pekerja 7-Eleven.
PT Modern Sevel Indonesia resmi menghentikan kegiatan operasionalnya dan menutup seluruh gerai 7-eleven pada 30 Juni 2017. PT Modern Internasional Tbk. yang merupakan induk usahanya juga telah berjanji akan memenuhi kewajiban kepada sekitar 1300 karyawan 7-Eleven yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
(Baca: Mulai Lunasi Utang, Sevel Serahkan 4 Aset ke CIMB Niaga)