Mantan Bupati Konawe Utara Diduga Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan penetapan tersangka kepada mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
4/10/2017, 10.55 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Aswad diduga melakukan korupsi dan suap terkait izin tambang hingga mencapai Rp 2,7 triliun.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data serta penyelidikan. Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK pun meningkatkan perkara Aswad ke tingkat penyidikan.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10). (Baca: Bupati Kukar Diduga Terima Suap Rp 12,9 Miliar untuk Izin Kelapa Sawit)

Saut menuturkan, Aswad diduga telah melakukan korupsi dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

KPK menghitung kebijakan Aswad diindikasikan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. "Berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut.

Selain itu, Aswad juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perushaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indkasi penerimaan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007-2009.

(Baca: Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar untuk Ongkos Pilkada 2018)

Menurut Saut, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Aneka Tambang (Persero) yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Kedua wilayah itu sebelumnya secara mayoritas dikelola PT Antam.

Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan. Kemudian, Aswad menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi.

Saut mengatakan, dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi. Bahkan, mereka telah melakukan penjualan biji nikel secara ekspor hingga tahun 2014.

"Dari proses tersebut ASW (Aswad Sulaiman) diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," kata Aswad. 

Atas korupsi yang dilakukan Aswad, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara suap, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penyidikan perkara tersebut menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat dalam kasus korupsi dalam pemberian izin pertambangan kepada pengusaha. Saut menyatakan prihatin atas kondisi di mana potensi sumber daya alam menjadi dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha.

"Kajian SDA KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah, potensi kerugian keuangan negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca-tambang," kata Saut.

Saut mengatakan, pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mengelola kekayaan alam untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah mengkhianati Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Oleh karena itu, KPK sekali lagi mengimbau kepada kepala daerah, khususnya yang memiliki potensi SDA berlimpah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjalankan pemerintahan dengan amanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera," kata Saut.