Anggap Klaim Tak Wajar, Alasan Allianz Minta Rekam Medis ke Nasabah

Antara
Ilustrasi petugas medis. Polisi menyelidiki dugaan Allianz melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Penulis: Yuliawati
3/10/2017, 17.07 WIB

Pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjelaskan latar belakang permintaan rekam medis kepada nasabah yang berujung perkara  pidana di Polda Metro Jaya. Permintaan rekam medis terhadap nasabah ini yang dianggap polisi melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, sehingga mantan direktur utama dan manajer klaim Allianz menjadi tersangka.

Allianz mengatakan menemukan pola klaim yang tidak wajar yang diajukan nasabah dalam jangka waktu yang relatif pendek. “Oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung,” kata Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/10).

Allianz Life mengatakan selalu mencoba mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan (informed decision) mengenai keabsahan sebuah klaim. “Penelusuran yang teliti bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia,” katanya.

Polisi berencana memeriksa dua tersangka yakni mantan Direktur Utama Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah, dalam waktu dekat. Yuliana akan diperiksa pada Rabu (4/10), sementara Wessling akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

Keduanya dilaporkan ke kepolisian oleh Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda pada Maret dan April 2017. Pengacara kedua nasabah, Alvin Lim, membantah pernyataan Allianz yang mengenai dugaan klaim tidak wajar.

“Dokter yang telah menyatakan klien saya sakit dan merawatnya di rumah sakit, silakan Allianz mengkonfirmasi kepada mereka,” kata Alvin dihubungi Katadata.

Alvin mengatakan, kliennya Ifranius mengalami sakit diare dan dirawat dua kali di dua rumah sakit berbeda dalam waktu dua bulan. Ifranius menjalani perawatan di RS Omni Alamsutera dan RS Mayapada Tangerang. “Karena punya kartu asuransi, maka setiap sakit dia pun memilih dirawat di rumah sakit,” kata Alvin.

Alvin mengatakan, Ifranius memiliki empat kartu asuransi yang semuanya bersedia membayar klaim. Namun, saat Ifranius mengajukan klaim ke asuransi Flexicare Allianz – yang menanggung santunan saat nasabah sakit – ditolak oleh pihak asuransi.

“Tagihan klaim Ifranius selama dua kali menjalani perawatan di rumah sakit sebesar Rp 16 juta,” kata Alvin.

Klien Alvin lain yang bernama Indah Goena pun mengalami hal yang sama. Indah Goena yang menjalani perawatan di rumah sakit Usada Insani tak dapat mengklaim Flexicare senilai Rp 9 juta. “Baik Ifranius dan Indah diminta untuk menyerahkan rekam medis,” kata Alvin.

Keduanya sempat memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan rekam medis dan menyatakan hanya dapat memberikan resume medis. Pihak rumah sakit menjelaskan catatan medis merupakan milik rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Permintaan rekam medis dari Allianz ini yang kemudian menjadi salah satu bukti menjerat mantan Dirut dan Manajer Klaim sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. “Dalam perjanjian polis Flexicare tak ada klausul syarat rekam medis dalam mengajukan klaim,” kata Alvin.