Polisi Cegah Mantan Dirut dan Manajer Allianz Life ke Luar Negeri

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan mantan Dirut dan manajer Allianz telah dicegah ke luar negeri.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
2/10/2017, 10.47 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengajukan permintaan pencegahan mantan Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah. Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Keduanya dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri selama 20 hari.

"Sudah dicegah, sejak 28 September 2017 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono saat dikonfirmasi Katadata, Senin (2/10).

Argo menuturkan, pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan keduanya. Saat ini Wessling dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Intinya bahwa dia jangan sampai ke luar negeri," kata Argo. 

Kepolisian akan memeriksa Wessling dan Yuliana pada pekan ini. Namun, Polda Metro Jaya belum memastikan keberadaan Joachim di Indonesia atau luar negeri. Karena itu, Polda Metro Jaya akan memberikan surat pemberitahuan terhadap pemerintah Jerman dan Kedutaan Besar Jerman yang ada di Indonesia.

"Kami pemberitahuan saja kalau dia melakukan kegiatan pidana di Indonesia," kata Argo.  (Baca: Mantan Dirut Jadi Tersangka, Allianz Sebut Proses Klaim Sesuai Aturan)

Wessling yang kelahiran Jerman ini memulai karier di Allianz sejak 1982 sebagai Apprenticeship di Allianz Versicherung-AG. Dia diangkat sebagai Country Manager dan Direktur Utama Allianz Life Indonesia pada 2010.

Halaman: