Bupati Kukar Diduga Terima Suap Rp 12,9 Miliar untuk Izin Kelapa Sawit

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Bupati Kukar Rita Widyasari diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 12,9 miliar pada 2010.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
28/9/2017, 19.34 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Rita diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total hingga Rp 12,975 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun terkait pemberian izin di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman. Izin diperlukan untuk lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT SGP.

"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan untuk memuluskan proses izin lokasi terhadap PT SGP," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

Selain itu, Rita bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Gratifikasi itu diduga berbentuk uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

"Berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," kata Basaria.

Atas perbuatannya, Rita diduga sebagai pihak penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rita bersama Khairuddin juga dianggap sebagai penerima dalam kasus gratifikasi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Hery diduga sebagai pihak pemberi. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun untuk perkembangan penyidikan, KPK sejak Selasa (26/9) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. KPK telah melakukan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Kantor Bupati, Pendopo Bupati, dan dua rumah lainnya.

"Pada Rabu (27/9), tim melakukan geledah di Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, dan Dinas Pendidikan," kata Basaria.

Sementara hari ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal. Basaria menuturkan, proses penggeledahan tersebut masih dilakukan tim hingga saat ini.

Atas penggeledahan tersebut, KPK telah menyita empat mobil, yakni Hummer H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Keempatnya berada dalam penguasaan Rita namun dengan menggunakan nama pihak lain.

"Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi," kata Basaria.

Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen berisikan catatan trans keuangan terkait indikasi gratifikasi yang diterima Rita. Adapula dokumen terkait perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kartanegara.

Basaria menuturkan, KPK akan menjerat Rita dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas beberapa hartanya yang diduga didapatkan dari uang suap atau gratifikasi. Pengembangan terkait kasus tersebut pun masih sangat mungkin dilakukan untuk menjerat pihak lain yang terlibat.

"Sudah barang tentu akan diterapkan TPPU. Itu cara KPK memiskinkan para koruptor," kata Basaria.

Mengikuti jejak Syaukani

Rita merupakan anak dari mantan Bupati Kukar pada 1999-2008, Syaukani HR. Sama seperti Rita, Syaukani juga pernah terjerat kasus korupsi.

Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Nilai kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Syaukani mencapai Rp 113 miliar.

Rita menjabat sebagai Bupati perempuan pertama di Indonesia sejak 2010 lalu. Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf. Sedangkan pada periode kedua atau 2016-2021, Rita berpasangan dengan Edi Damansyah.

Berdasarkan laman LHKPN KPK, Rita terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2015. Harta kekayaannya yang tercatat sekitar Rp 236 miliar dan US$ 138 ribu.

Seperti ayahnya pula, Rita merupakan mengembangkan karier politik melalui Partai Golkar. Sebelum menjadi bupati, Rita pernah menduduki kursi Ketua DPRD Kukar dari partai Golkar.

Dia juga berhasil menduduki kursi Ketua Golkar Kaltim. Selain itu, Rita pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang merupakan induk organisasi kepemudaan di Kalimantan Timur.

Namanya kini menjadi calon tunggal dari Partai Golkar menuju Pemilihan Gubernur Kaltim. PKB pun memasukkannya dalam radar untuk diusung dalam pemilihan pada 2018 mendatang.