KPK Siapkan 200 Bukti Hadapi Praperadilan Setya Novanto

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
25/9/2017, 09.22 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membawa 200 bukti dokumen dalam persidangan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9). Bukti-bukti tersebut digunakan KPK untuk menjerat Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bukti-bukti tersebut dapat menunjukkan kuatnya kontruksi kasus e-KTP. Termasuk juga indikasi keterlibatan Novanto dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. "Kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut," kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

Febri berharap hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar dapat mempertimbangkan 200 bukti yang dibawa KPK. "Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana, dan hukum tata negara," kata Febri.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (22/9), KPK menilai beberapa poin permohonan yang diajukan pihak Novanto tidak masuk objek praperadilan. Alhasil, Novanto dinilai keliru mengajukan praperadilan.

Salah satu poin itu mengenai pengujian sah atau tidaknya alat bukti dalam menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka. KPK beranggapan pembuktian merupakan materi dalam sidang perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal lain adalah mengenai status penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Novanto. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, permasalahan itu seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)

Setya Novanto telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9) lalu. Pendaftaran praperadilan Setya Novanto telah tercatat dengan nomor 97/Pid. Prap/2017/PN Jak.Sel.

Tim kuasa hukum Novanto dalam sidang praperadilan meminta agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka kliennya. Alasannya, penetapan status tersangka Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tanpa dasar hukum yang kuat.

Selain meminta pembatalan penetapan tersangka Novanto, kuasa hukum juga meminta agar KPK menghentikan proses penyidikan. Kuasa hukum juga meminta agar pencekalan terhadap Novanto dihentikan.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu. Setya Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Setya Novanto berperan dalam proses perencanaan maupun pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara senilai sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Setya Novanto diduga bekerja sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.