Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan tentang pemanfaatan wilayah kerja panas bumi (WKP). Turunan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemanfaatan panas bumi tidak langsung ini akan digunakan sebagai dasar melaksanakan lelang panas bumi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan aturan itu akan memuat hal teknis terkait proses lelang. Salah satunya adalah peluang adanya penunjukkan langsung.
"Jadi kalau proses lelang cuma satu perusahaan yang ikut bisa penunjukan langsung," kata Rida di Jakarta, Jumat (15/9). (Baca: Pemerintah Siap Lelang 6 Wilayah Panas Bumi Tahun Ini)
Selain itu, aturan ini akan mengatur teknis mengenai proses pelelangan terbatas WKP. Ini bisa dilakukan khusus untuk pelelangan wilayah kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE). PSPE merupakan penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Dalam hal ini lelang terbatas dilakukan dengan mengundang Badan Usaha yang melaksanakan PSPE pada wilayah penugasannya yang sudah ditetapkan menjadi wilayah kerja. Selain itu lelang terbatas juga bisa dilakukan dengan mengikutsertakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusaha di bidang panas bumi.
Rida menargetkan aturan itu bisa terbit tahun ini, sehingga lelang WKP bisa segera dilaksanakan. Saat ini Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait lelang WKP masih dalam pembahasan lintas kementerian. (Baca: Indonesia Bisa Jadi Penghasil Panas Bumi Terbesar di Dunia)
Setelah dibahas antar menteri, aturan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum terbit. “Sebelum lapor ke Presiden di Kementerian Koordinator harus dibahas dulu. Ini kita baru ajukan ke Menko Maritim, nanti Menko kaji, baru kemudian rapat," kata Rida.