Pemerintah hari ini resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) reklamasi di Pulau C dan D. Sementara pencabutan moratorium reklamasi Pulau G masih menunggu pembahasan pada 20 September 2017 atau dua pekan mendatang.
“Sekarang masih ada beberapa hal yang kita selesaikan dua minggu ini. Nanti tanggal 20 kalau selesai ya kita teken,” kata Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (6/9).
(Baca: Djarot dan Para Menteri Bahas Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta)
Saat ini, Pulau G masih bermasalah karena dianggap mengganggu operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Priok, dan Muara Tawar.
Air yang digunakan PLTU akan terdampak jika reklamasi terealisasi. Suhu air di intake canal pembangkit dari kondisi awal 29 derajat celsius dapat menjadi 31,1 derajat celsius. “Ya kami masih dua minggu lihat semua teknis lagi, jangan ada yang salah,” kata Luhut.
(Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan akan meminta agar timnya untuk segera menyelesaikan persoalan administratif Pulau G. Siti mengatakan, perlu pendalaman terhadap persoalan Pulau G karena sanksi yang diberikan cukup berbeda.
“Saya akan minta tim bekerja tadi diminta oleh rapat dalam satu sampai dua minggu ini harus dikerrjakan,” kata Siti.
(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D
Siti mengatakan, syarat-syarat yang dimintakan kementeriannya harus dipenuhi agar sanksi terhadap Pulau G dicabut. Dia pun meminta agar persoalan itu diselesaikan secara mendetil supaya tak terjadi kesalahan lagi. “Kan (izin) lingkungan mesti detil,” kata Siti.
Berbeda dengan izin reklamasi Pulau C dan D, izin reklamasi Pulau G sempat melalui gugatan di pengadilan. Izin reklamasi Pulau G tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
(Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)
Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta memutuskan mencabut izin reklamasi Pulau G. Pemprov Jakarta kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta mencabut perintah penundaan dan menyatakan reklamasi sah dan legal pada 17 Oktober 2016.
Perkara kemudian diajukan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. MA menolak gugatan karena menemukan bahwa ada berkas yang kurang terkait pencabutan kuasa.
Setelah putusan pengadilan berlaku inkracht, pengembang memproses izin lingkungan di Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian lingkungan hidup.