Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan telah menerima surat permohonan pencabutan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut ditujukan untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, atas pembangunan Pulau C dan D dalam proyek reklamasi.
"Sudah, saya sudah baca suratnya, perusahaannya minta dicabut sanksinya," kata Siti di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8). (Baca: Djarot Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Harus Dilanjutkan)
Siti mengatakan, dirinya telah menugaskan dua pejabat kementerian LHK memeriksa seluruh persyaratan pencabutan sanksi setelah menerima surat dari Pemprov DKI. Sebelumnya, kata Siti, hanya tersisa satu dari 11 izin yang belum diselesaikan PT Kapuk Naga Indah dalam pembangunan Pulau C dan D, yakni Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Pemprov DKI pun telah menyelesaikan izin lingkungan dari proyek tersebut. Sehingga, seharusnya masalah Amdal telah rampung dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bisa diselesaikan. "Nah sekarang saya bilang kalau Amdalnya sudah selesai tolong diteliti saja yang menjadi syarat yaitu KLHS," kata Siti.
(Baca: Menko Luhut: Hak Anies-Sandi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta)
Dengan diselesaikannya KLHS tersebut, Siti menilai KLHK dapat mencabut sanksi moratorium atas pembangunan Pulau C dan D. Alhasil, PT Kapuk Naga Indah dapat kembali membangun proyek reklamasi tersebut. "Kalau itu sudah bisa, berarti dia sudah bisa selesai dari penerapan sanksinya," kata Siti.
Siti pun meminta agar Pemprov DKI secepatnya menyelesaikan KLHS. Hal itu dimaksudkan agar pembangunan Pulau C dan D dapat segera dilakukan. "Jadi sekarang saya sedang minta Pemda DKI menegaskan bahwa dia bisa selesaikan itu," kata Siti.
Selain kepada menteri Siti, Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful telah mengirim surat kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, meminta segera mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan Pulau D. Permintaan ini setelah Pemprov Jakarta memiliki sertifikat pulau C dan D.
Sementara itu Badan Pertanahan Nasional pun telah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 312 hektar kepada PT Kapuk Niaga. (Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)
Kepala Kantor BPN Jakarta M Najib Taufieq mengatakan HGB yang dikeluarkan untuk Kapuk Niaga merupakan HGB induk yang pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial dan 47,5% untuk kepentingan fasilitas
umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang wajib dibangun oleh pihak pengembang dan
diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang hak pengelola lahan yaitu Pemda DKI Jakarta," kata Najib dalam siaran pers, hari ini.
(Baca: Kajian Teknis Reklamasi Teluk Jakarta Akan Rampung Bulan Ini)
Keputusan moratorium reklamasi dibuat masa mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Penghentian sementara megaproyek di pantai utara Jakarta karena pemerintah menilai berbagai aturan masih tumpang tindih.
Moratorium reklamasi diputuskan setelah terbongkarnya kasus suap pengembang reklamasi, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, kepada anggota DPRD Sanusi. Tujuan suap untuk memperlancar aturan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.