Para korban dugaan penipuan dari agen perjalanan umroh First Travel terus berdatangan ke Crisis Center di Bareskrim Mabes Polri. Mereka berharap segera mendapatkan penyelesaian ganti rugi pascapenangkapan pemilik First Travel yakni Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.
Korban First Travel asal Jakarta, Kiki (46) menyatakan telah menyetorkan Rp 14,4 juta dan dijanjikan untuk berangkat umrah pada November 2017 mendatang. Namun pascapenangkapan Andika dan Annisa, Kiki justru bingung mengenai rencana keberangkatan.
Kiki bahkan berharap pemerintah turut membantu penyelesaian kasus First Travel. "Atau diberangkatkan entah sama Kementerian Agama (Kemenag) atau siapa," kata Kiki ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (16/8).
Jamaah lainnya asal Kebumen, Yatin (35) berharap uang yang disetorkan kepada First Travel segera dikembalikan. Dia menyatakan uang sejumlah Rp 14,4 juta itu akan digunakan untuk mendaftarkan umrah ibu mertuanya di kampung, Tuminah (58).
(Baca: Jemaah Haji dan Umroh Dorong Ekspor Rempah ke Arab)
"Kalau saya pengennya uangnya dikembalikan. Kalau berangkat lagi kemungkinannya kecil. Dia (bos First Travel) kan masih muda, masih enak cari uang. Ini kan korbannya orang tua, kasian," kata Yatin.
Yatin mengatakan uang yang diserahkan ke First Travel telah dikumpulkan selama bertahun-tahun. Dia menyatakan akan kesulitan mendapatkan uang dalam jumlah yang sama untuk biaya umrah Tuminah.
Lain lagi dengan korban berinisial NR yang merupakan seorang agen perjalanan umrah. Dia menyatakan 323 dari 490 jamaahnya yang belum diberangkatkan First Travel.
(Baca: Investasi Tipuan Marak karena Banyak yang Ingin Kaya Mendadak)
Untuk itu, dia berharap agar hak-hak jamaahnya dapat dikembalikan, baik dalam bentuk pengembalian dana atau penjadwalan ulang perjalanan umrah.
NR menyatakan tak mempermasalahkan pihak manapun yang dapat mengganti kerugian. "Yang penting diselesaikan, apakah dari pemerintah, investor, atau First Travel. Itu yang menjadi masalah sekarang," kata NR.
Berdasarkan laporan di posko Crisis Center Bareskrim Polri, saat ini ada 90 jamaah yang mengadukan masalah mereka. Posko pengaduan atau crisis center first travel resmi dibuka untuk korban calon jamaah dari agen umroh First Travel. Posko tersebut buka setiap hari kerja dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Petugas siaga piket posko Crisis Center Bareskrim Polri, menjelaskan korban yang mengadu permasalahan harus mengisi formulir pendaftaran, dan menunjukkan barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni fotokopi KTP dan bukti pembayaran First Travel.
Kemudian, petugas akan menginput data para korban First Travel dan pihak kepolisian akan menindaklanjutkan persoalan. (Baca: Pembobol Bank Bangladesh Incar Target Lain di Asia Tenggara)
Polisi telah menetapkan Direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan terhadap calon jemaah. Keduanya diperkirakan menipu 35 ribu calon jemaah dengan nilai Rp 500 miliar.
Keduanya menipu dengan modus menawarkan menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Polisi telah menyita aset Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terdiri dari mobil dan rumah mewah, serta kantor cabang First Travel di Depok. Polisi juga telah menyita dua rekening perusahaan yang hanya tersisa saldo Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta.