Transaksi 1,2 Juta Butir Ekstasi 'Minion' Dikendalikan dari Lapas

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani menunjukkan barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
1/8/2017, 20.35 WIB

Satuan Tugas Narkotika dan Obat Terlarang Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi oleh sindikasi jaringan narkoba internasional dari Belanda. Polisi memperkirakan transaksi yang digagalkan setara dengan Rp 600 miliar rupiah.

"Ini besar sekali. Ini memang bisnis yang menggiurkan," kata Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

Satgas Narkoba menemukan ekstasi tersebut terbungkus dalam 120 plastik alumunium dengan berat masing-masing 2,2 kilogram di Tangerang, Banten pada Jumat, (21/7). Butiran ekstasi mirip dengan tokoh kartun Minion yang berwarna kuning dalam film 'Despicable Me'.

Dari operasi ini Satgas Narkoba menangkap tiga orang tersangka, yakni An Liu Kit Cung alias Acung, Erwin, M Zulkarnain. Acung ditangkap sebagai penerima saat sedang melakukan transaksi di dalam Gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.

(Baca: PPATK Temukan Indikasi Aliran Dana Terorisme Lewat Fintech)

Setelah dilakukan interogasi, Acung diketahui diperintah oleh Aseng, seorang narapidana di Lembaga Pemasayarakatan Nusakambangan bernama Aseng. Aseng merupakan narapidana dalam kasus narkoba yang telah divonis 15 tahun kurungan.

Halaman: