BPJS Ketenagakerjaan Ambil Alih Asuransi TKI, Iuran Jadi Lebih Murah

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Loket-loket pelayanan keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur.
Penulis: Pingit Aria
1/8/2017, 19.56 WIB

Mulai hari ini (1/8), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi mengambil alih asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  Sebelumnya, sejak 2014 lalu, asuransi TKI diurus oleh konsorsium yakni Konsorsium Asuransi Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI. 

“Saya percaya pada kemampuan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani perlindungan terhadap TKI,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam peluncuran transformasi perlindungan TKI di Tulungagung melalui siaran persnya, Ahad (30/7) lalu.

Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, TKI akan mendapatkan perlindungan tiga program lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat pilihan.

(Baca juga:  BNI Akan Buka Kantor Cabang Penuh di Myanmar dan Australia)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, untuk menjadi anggota, setiap calon TKI wajib membayar iuran sebesar Rp 370 ribu yang berlaku selama masa kontrak di luar negeri.

“Jaminan kecelakaan dan kematian akan ditanggung selama berada di luar negeri hingga kembali ke Indonesia,” ujarnya.

Ada manfaat lain yang bisa didapat TKI dari keanggotaan ini. Selain ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp 85 juta, anak TKI yang meninggal dunia di luar negeri juga berhak mendapat beasiswa hingga sarjana. Sementara TKI yang mengalami cacat akibat kecelakaan bisa mendapat santunan hingga Rp 100 juta.

"Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri," kata Agus.

(Baca juga: Demi TKI, Pemerintah Desak Malaysia Evaluasi Program Pemutihan)

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud menyatakan, peralihan asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan ini bersamaan dengan habisnya masa kontrak konsorsium swasta per 31 Juli 2017. Namun, ia menjamin konsorsium masih akan melanjutkan kewajibannya untuk menjamin asuransi bagi TKI yang masih ada di luar negeri.

Saiful juga mengakui bahwa iuran asuransi yang wajib disetorkan oleh calon TKI ke BPJS Ketenagakerjaan kini lebih murah ketimbang yang sebelumnya ditangani oleh konsorsium. “Kalau dulu antara Rp 400 ribu per TKI,” katanya.

Sementara Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo meminta agar perubahan penyelenggara asuransi ini tidak merugikan TKI. Meski telah memiliki jaringan luas di dalam negeri, BPJS Ketenagakerjaan harus membuka perwakilan di negara-negara tujuan TKI.

Menurutnya, selama tiga tahun menangani asuransi TKI, konsorsium swasta belum membuka perwakilan di luar negeri. “BPJS Ketenagakerjaan harus lebih baik. Sebab dengan adanya perwakilan di luar negeri, TKI tak perlu pulang hanya untuk mengurus klaim,” tuturnya.

(Baca juga:  Pemerintah Antisipasi Kepulangan TKI Ilegal dari Malaysia)

Sebelumnya, sejak Agustus 2013 hingga September 2016, konsorsium telah meraup premi dengan total Rp 413 miliar dari TKI. Rinciannya, Rp145 miliar melalui konsorsium Jasindo, Rp152 miliar melalui konsorsium Astindo dan Rp116 miliar melalui konsorsium Mitra TKI.

Klaim yang telah dibayarkan hingga kini yakni Rp24,5 miliar untuk 2.647 orang melalui Astindo, Rp23,5 miliar untuk 2.845 orang melalui Mitra TKI dan Rp49,9 miliar untuk 4.714 miliar melalui Jasindo.

Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS.