Perkuat Perppu, Kemendagri Dorong Penerbitan Perda Pengawasan Ormas

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Massa menggelar aksi damai menolak Perppu Ormas di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
22/7/2017, 06.00 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong kepala daerah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengawasan Ormas. Regulasi ini dianggap perlu untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Kami mendorong kepada Kepala Daerah untuk menerbitkan instrumen di sana, seperti Peraturan Kepala Daerah supaya bisa memberikan langkah-langkah preventif," kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad di Jakarta, Jumat (21/7).

La Ode mengatakan, regulasi di daerah diperlukan untuk mempermudah koordinasi pemerintah pusat dan daerah. "Walaupun secara umum, secara nasional, sudah ada regulasi soal ormas. Tapi masih diperlukan untuk pengawasan pemberdayaan masyarakat," kata La Ode.

Selain peraturan kepala daerah, La Ode mengatakan Peraturan Daerah (Perda) juga dapat diterbitkan untuk pengawasan ormas. Dia mengatakan, dengan Perda, dapat lebih kuat lagi dalam mengawasi ormas dan menciptakan keamanan sosial.

(Baca: Bola Panas Perppu Ormas)

"Di-compile dengan regulasi lain yang mendukung, misalnya Perppu Ormas dan UU Penanganan Konflik Sosial sehingga keamanan sosial terjamin," ucap La Ode.

Setelah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, kini kemendagri sedang mengawasi 2-3 ormas lain yang
terindikasi bertentangan dengan Pancasila.

"Kami masih bekerja untuk mengumpulkan data-data," kata Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P. Silitonga.

Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut badan hukum HTI pada Rabu (19/7) dengan menggunakan Perppu 2/2017. HTI dibubarkan karena banyak aktivitasnya yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. 

(Baca juga: Korban Pertama Perppu Ormas, HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Bantah sewenang-wenang

Daulat membantah anggapan pemerintah telah sewenang-wenang karena pembubaran HTI tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Daulat mengatakan tak adanya peringatan karenaHTI dianggap telah menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Daulat menjelaskan, ormas yang melakukan hal tersebut dapat langsung dicabut status badan hukumnya tanpa perlu memberikan surat peringatan, sesuai dengan Pasal 60 ayat 2 Perppu 2/2017.

"Kalau yang bertentangan dengan Pancasila, ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut. Tidak perlu peringatan," tutur Daulat.

Pernyataan Daulat tersebut merespon ucapan juru bicara HTI M. Ismail Yusanto. Ismail sebelumnya mengatakan pemerintah telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dengan membubarkan HTI tanpa surat peringatan.

HTI berencana menggugat keputusan pemerintah atas pencabutan status badan hukumnya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(Baca: Dibubarkan Tanpa Peringatan, HTI Akan Gugat ke PTUN)