Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-undang Pemilu disahkan menjadi Undang-undang. Keputusan ini melalui proses kesepakatan bersama oleh 322 dari 539 anggota dewan yang hadir dalam sidang.
Seluruh peserta menyetujui paket A yang berisi lima isu krusial untuk dimasukan dalam UU Pemilu. Isu krusial tersbut yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebanyak 20-25%, ambang batas parlemen (parliamentary threshold ) sebanyak 4%, sistem pemilu secara terbuka, alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara dengan saint lague murni.
"Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?" tanya Setya Novanto yang memimpin sidang menggantikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jumat (21/7) dini hari.
"Setuju!" jawab peserta sidang serentak. (Baca: Alot Bahas Ambang Batas Presiden, Paripurna RUU Pemilu Hujan Interupsi)
Peserta sidang yang mengambil keputusan merupakan anggota enam fraksi kubu pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, Hanura, NasDem dan PKB.
Sebelum dimulai pengambilan keputusan, sebanyak 217 anggota dewan yang terdiri dari fraksi yakni PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS memilih meninggalkan ruang sidang. Keempat fraksi ini memilih meninggalkan ruang sidang karena tak menyetujui diadakan voting sebagai mekanisme pengambilan keputusan.
Mekanisme pemungutan suara terbanyak dipilih untuk menentukan keputusan atas dua opsi yang memuat isu krusial, antara Paket A dan B. Kedua paket ini berbeda dalam dua isu utama yakni persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan metode konversi suara.
Pada paket A memuat opsi ambang batas presiden sebesar 20-25% dengan metode konversi suara saint lague murni. Sementara pada paket B berisi nol persen ambang batas dan metode konversi suara quota hare. Sementara tiga isu krusial tak ada perbedaan pendapat, yakni parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), dan alokasi kursi (3-10 kursi).
Empat fraksi yang menolak diadakan voting, menyatakan tak bertanggung jawab atas hasil keputusan dewan.(Baca: Usai Lobi, PAN Masih Pilih Jalan Tengah dalam RUU Pemilu)
“PAN memilih tidak akan ikut dalam dan tidak bertanggung jawab dalam keputusan ini. Apa pun yang sudah diputuskan kami hormati,” kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam sidang paripurna.
Hingga menjelang voting, PAN memilih jalan tengah lewat Paket C yang memuat opsi presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10), dan metode konversi suara (quota hare).
Fraksi Partai Gerindra menyusul PAN yang memilih walk out dalam pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu. Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani menegaskan opsi ambang batas presiden nol persen merupakan prinsip yang tak dapat ditinggalkan.
(Baca: Fraksi DPR Saling Lobi soal Ambang Batas Presiden di RUU Pemilu)
Muzani berpegang teguh aturan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan presiden serentak otomatis tak memerlukan syarat ambang batas pengajuan calon presiden. “Kami pegang prinsip ambang batas presiden nol persen karena itu prinsip, kami menawarkan ini sebagai suatu solusi untuk menghindari masalah di masa depan," kata Muzani.
Ketika seluruh anggota fraksi Gerindra yang berjumlah 72 orang serentak walk out, Fadli Zon yang menjadi pimpinan sidang pun memiliih meninggalkan ruang sidang. Posisi Fadli pun segera digantikan Setya Novanto yang sebelumnya duduk di kursi pimpinan DPR.
Aksi Gerindra kemudian diikuti pula oleh Demokrat dan PKS. Sejak menjelang sidang paripurna, ketiga fraksi ini solid mendukung opsi Paket B.
Sementara itu anggota Fraksi PDIP Aria Bima mempersilakan empat fraksi yang memilih walk out untuk menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
“Semua yang kami putuskan dalam paripurna ini konstitusional, yang melakukan walk out dapat mengajukan judicial review ke MK," kata Aria Bima.
(Baca: Persoalkan Syarat Capres, Gerindra dan Yusril Akan Gugat UU Pemilu)