Atur Penambahan Dana Proyek e-KTP, Markus Nari Jadi Tersangka

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Aksi mendukung KPK menuntaskan kasus e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (12/3).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
19/7/2017, 18.29 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013. Markus merupakan tersangka korupsi e-KTP yang kelima, setelah sebelumnya KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR,"ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (19/7).

Markus yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 diduga meloloskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun. Persetujuan Markus ini dengan permintaan imbalan kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman. 

"MN diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar sebagai realisasi permintaan tersebut dan diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada MN," kata Febri.

(Baca: Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR)

KPK mengatakan akan melanjutkan penyidikan terkait indikasi penerimaan atau pemberian gratifikasi tersebut.

Halaman: