Pihak Istana Kepresidenan akan menghormati langkah hukum yang ditempuh kelompok masyarakat untuk menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan. Jokowi meneken Perppu ini pada 10 Juli lalu dan diumumkan dua hari kemudian.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan langkah mengajukan uji materi merupakan hak setiap warga negara. "Adalah hak setiap warga negara untuk mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah," kata Johan Budi lewat pesan singkat, Kamis (13/7).
Johan mengatakan, Presiden Joko Widodo menghormati gugatan terhadap Perppu Ormas yang diajukan masyarakat. "Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Johan. Jokowi meneken Perppu ini pada 10 Juli lalu dan diumumkan dua hari kemudian.
(Baca: Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan)
Rencananya, Hizbut Tahrir Indonesia akan menggugat Perppu ke MK pada Senin (17/7). Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra lewat jalur uji materi hendak membatalkan kewenangan pemerintah yang dapat mencabut status badan hukum dan membubarkan ormas.
“Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” kata Yusril beberapa hari lalu.
Sementara itu Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, pemerintah mempersilakan pihak-pihak yang ingin menggugat Perppu. Masyarakat dapat menggugat Perppu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
"Jadi mulai UU, PP, Perppu sudah ada mekanismenya. Jadi pemerintah sangat siap," kata Dhahana di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).
(Baca: PBNU dan 13 Organisasi Islam Dukung Perppu Ormas Anti-Pancasila)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan, penerbitan Perppu ini bukan untuk memberangus ormas. Dia mengatakan, Perppu diterbitkan agar pemerintah dapat lebih mudah memberdayakan ormas.
"Enggak mungkin, enggak pernah ada niat, ada tekad memberangus ormas, enggak mungkin. Ormas adalah bagian dari masyarakat madani, enggak bisa diberangus," kata Wiranto.
Dia menjelaskan Perppu ini diterbitkan berdasarkan kebutuhan akibat adanya kekurangan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Dalam UU tersebut, kata Wiranto, tidak ada asas hukum administrasi contrario actus, sehingga lembaga yang mengeluarkan izin tak memiliki wewenang membubarkan ormas tersebut.
Wiranto mengatakan saat ini ada beberapa ormas yang harus segera dibubarkan. Sebab, mereka dianggap meresahkan dan mengganggu stabilitas negara.
"Habis energi kita kalau bolak-balik ke pengadilan. Padahal UU itu dari lahirnya sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai asas hukum yang berlaku," kata Wiranto.
(Baca: Hasil Survei: Mayoritas Warga Indonesia Tolak ISIS dan HTI)