Pemerintah Siap Lelang 6 Wilayah Panas Bumi Tahun Ini

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
3/7/2017, 16.52 WIB

Hingga semester I tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum membuka lelang pemanfaatan enam wilayah kerja panas bumi (WKP). Padahal lelang ini pernah ditargetkan bisa terlaksana pada April lalu.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan lelang tersebut belum terlaksana karena masih menunggu aturan teknis mengenai pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung. Ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2017.

(Baca: Menkeu Atur Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Panas Bumi)

Aturan baru ini nantinya akan memuat hal teknis terkait dengan pemanfaatan panas bumi di wilayah kerja yang akan dilelang tersebut. "Sekarang wilayah kerja panas bumi yang dilelang masih menunggu Peraturan Menteri ESDM diundangkan," ujar Rida saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/7).

Setelah Peraturan Menteri ESDM itu terbit,  proses lelang segera dimulai. Sehingga targetnya lelang keenam wilayah kerja itu bisa selesai tahun ini.


Potensi dan Kapasitas Terpasang Energi Terbarukan Panas Bumi

Adapun dari keenam WKP tersebut, tidak semua dilelang secara terbuka. Ada beberapa WKP yang akan menggunakan skema lelang terbatas. "Jadi, baik yang menggunakan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE) atau tidak pada akhirnya akan dilelang," ujar Rida.

Keenam WKP tersebut meliputi Telaga Ranau di Maluku Utara dengan kapasitas 5 Megawatt (MW), kemudian Oka Ile Ange berkapasitas 10 MW, Gerandong di Aceh dengan kapasitas 55 MW, Pandan di Jawa Timur dengan 40 MW, Sekincau di Lampung dengan kapasitas 110 MW. Ada juga Kapahiang di Bengkulu dengan kapasitas 110 MW.

(Baca: PLN Minta Penugasan Kelola 14 Wilayah Kerja Panas Bumi)

Selain keenam WKP tersebut, Rida mengatakan, terdapat beberapa WKP lain yang sudah selesai lelang namun masih belum selesai sepenuhnya yakni Lawu, Wairantai, dan Gunung Talang. Penyebabnya, pemerintah masih membicarakan harga jualnya dengan PT PLN (Persero). 

Reporter: Miftah Ardhian