Hary Tanoe Anggap Penetapan Tersangka Sebagai Serangan Politik

Twitter@Hary_Tanoe
Hary Tanoe dan istri, bersama Donald Trump, calon presiden Amerika dari Partai Republik saat itu, di New York, Amerika Serikat, (14/8/2015)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
23/6/2017, 21.30 WIB

Penyidik Mabes Polri menetapkan pemilik Grup MNC Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penetapan status tersangka.

Hotman menyebut penetapan tersangka Hary Tanoe kental dengan kepentingan politik disebabkan kliennya kini bertentangan dengan Nasdem dan Hanura yang dekat dengan pemerintah. Hary Tanoe pernah menjabat di kedua partai tersebut sebelum beralih mendirikan Perindo dan kini dalam hubungan konflik. "Jadi di sini lebih menonjol ke arah dasar persaingan politik daripada fakta hukum," kata Hotman dihubungi Katadata, Jumat (23/6).

(Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Hary Tanoe Siap Jalani Pemeriksaan Tersangka)

Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29.  Hotman mengatakan, pasal yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya memiliki syarat yakni apabila informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu. "Sementara isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis," kata Hotman.

Hotman menyatakan dalam pesan SMS Hary Tanoe tak pernah langsung ditujukan kepada jaksa Yulianto. "Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai yang salah, dan tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih," kata dia.

Dia belum bisa memastikan langkah hukum apa yang akan diambil terkait penetapan tersangka Hary Tanoe. Terkait pemeriksaan Hary Tanoe sebagai tersangka setelah Lebaran, Hotman memastikan kliennya akan hadir. "Rencana memang tanggal 4 Juli dan kami akan datang," tambah Hotman.⁠⁠⁠⁠

Halaman: