Miryam S. Haryani, tidak memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa alasan yang membuat KPK tidak menghadirkan Anggota Komisi II DPR yang kini sedang ditahan itu.
Alasan pertama yaitu berdasarkan ekspose yang dilakukan terhadap perkara Miryam dalam kasus E-KTP. "Penyidik KPK menyimpulkan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK pada tanggal 19 juni 2017," kata Agus dalam surat resminya, Senin (19/6).
Kemudian, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
(Baca juga: KPK Disarankan Ajukan Uji Materi Pansus Hak Angket ke MK)
Dalam ketentuan tersebut yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggotanya secara individual.
Pengaruh tersebut, baik dari eksekutif, yudikatif, legislatif, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun. KPK juga beranggapan surat permintaan menghadirkan Miryam hanya ditandatangani wakil ketua DPR, bukan Ketua Pansus Angket.
Selain itu, KPK juga belum mengetahui secara resmi ada keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Angket DPR. “Berdasarkan Pasal 202 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Panitia Angket diterapkan oleh keputusan DPR dan diumumkan dalam berita negara," kata Agus.
KPK juga berpendapat bahwa upaya menghadirkan Miryam dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(Baca juga: Pengacara Minta Hakim Praperadilan Cabut Status Tersangka Miryam)
"Sampai saat ini KPK belum menerima materi pemberitahuan tentang materi/substansi yang akan menjadi objek pemeriksaan oleh Pansus Angket DPR RI," ujarnya.
Menanggapi surat tersebut, beberapa anggota Pansus bereaksi keras. Salah satunya, Junimart Girsang dari Fraksi Golkar. Menurut Junimart, poin kedua dalam surat tersebut seakan mengancam DPR. Ia menyebut KPK sedang melakukan contempt of parliament.
"Saya minta kepada pimpinan Pansus surat ini disikapi secara hukum juga, khusus pada poin 2," kata Junimart di Gedung Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar mengatakan, akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam. Waktu pemanggilan kedua akan diumumkan dalam rapat Pansus Angket DPR. "Kami berwenang memanggil kembali dan waktu akan diumumkan dalam rapat Pansus," kata Dossy.
(Baca juga: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)
Menurut Dossy, pemanggilan akan dilakukan tiga kali berturut-turut jika politisi Hanura itu tak kunjung hadir. Jika tak juga diizinkan KPK, maka DPR akan meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa Miryam.
"Ya kalau ketentuannya begitu. Kami meminta kepada Kapolri untuk menghadirkan," ucap Dossy.