Cuti Bersama Bertambah, Puncak Mudik Akan Bergeser Jadi H-3 Lebaran

ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho
Persiapan mudik, petugas menyiapkan rambu portable di Dinas Perhubungan Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (9/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
16/6/2017, 07.32 WIB
Kementerian Perhubungan memprediksi kebijakan cuti bersama yang bertambah satu hari akan menggeser puncak arus mudik menjadi H-3 Hari Raya Idul Fitri atau jatuh pada Kamis, 22 Juni 2017. Sebelum ada tambahan satu hari cuti bersama, puncak arus mudik diperkirakan pada H-2 Lebaran atau Jumat, 24 Juni.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan puncak mudik bergeser karena masyarakat diperkirakan memulai perjalanan pulang kampung di hari pertama cuti. "Tanggal 23 Juni menjadi puncak mudik dan ada risikonya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (15/6).
 
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada Kamis, 15 Juni 2017. Cuti bersama akan dimulai pada 23 Juni hingga 30 Juni 2017. Saat ini, kata Budi, pemerintah terus menyosialisasikan tambahan cuti bersama agar masyarakat bisa mengubah jadwal lebih awal untuk mudik Lebaran.
 
 
Direktur Lalu Lintas (Lalin) Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto mengatakan jadwal keberangkatan yang lebih awal akan menguntungkan pemudik.   "Sehingga orang bisa memulai perjalanan pada Kamis, kalau agak tersendat Jumat sore sudah sampai, sehingga ada waktu istirahat pada Sabtu," kata Pandu.
 
Meski memprediksi akan ada perubahan puncak mudik, pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya penumpukan pada H-2 Lebaran. "Kami tetap antisipasi bila penumpukan pada Jumat, karena orang bisa saja sudah jauh hari merencanakan jadwal perjalanannya," kata Pandu.
 
Budi mengatakan, meski perjalanan bergeser satu hari tak akan membuat pemudik terhindar dari kemacetan. Dia mengatakan waktu terbaik mudik dimulai  seminggu sebelum Lebaran atau pada Senin, 19 Juni.  Pada hari itu perjalanan pulang ke kampung halaman dijamin tak terkendala macet. "Kami mengimbau tanggal 19 Juni mulailah mudik terutama ke Jawa Tengah dan Jawa Timur," ucap Budi.
 
Sebelumnya, Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwiyoga Prabowo menjelaskan alasan penambahan cuti bersama untuk menghindari kemacetan selama mudik. Dengan jumlah libur yang lebih longgar, diharapkan para pemudik bisa menyiasati masa keberangkatan dan kepulangan tanpa mengumpul di waktu yang hampir bersamaan.
 
Sehingga, kata dia, tak terulang kembali insiden kemacetan di tol Brebes Timur exit (Brexit) yang membuat 12 orang tewas pada mudik tahun lalu. Usulan cuti tambahan ini bermula dari permintaan Kapolri lewat surat Nomor B/2200/IV/2017 pada 28 April 2017 yang ditujukan kepada Menteri Agama dan ditindaklanjuti lewat pertemuan lintas kementerian.
 
Reporter: Dimas Jarot Bayu