Indeks Perilaku Anti Korupsi Membaik, Praktik Calo Makin Dijauhi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Berdasarkan survei BPS, praktik percaloan semakin dihindari oleh masyarakat.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
15/6/2017, 16.17 WIB

Masyarakat Indonesia cenderung semakin menghindari praktik korupsi, termasuk penggunaan jasa calo untuk mengakses layanan publik. Hal itu tercermin dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap 10 ribu rumah tangga di 33 provinsi dan 170 kabupaten/kota pada Februari 2017 lalu.

Dalam surveinya, BPS menyatakan,  indeks persepsi anti korupsi mencapai 3,71 pada skala 0-5. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan 2015 lalu yang hanya 3,59.

“Semakin mendekati angka lima, berarti masyarakat kita cenderung semakin anti korupsi,” kata Deputi Bidang Statistik BPS M Sairi Abullah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6).

(Baca juga:  Enggan Bahas Hak Angket, Jokowi: Jangan Ada Pikiran Lemahkan KPK)

Dari hasil survei, ditemukan juga bahwa indeks perilaku anti korupsi masyarakat perkotaan mencapai 3,86. Sementara pada masyarakat perdesaan indeksnya hanya 3,53.

Faktor lain yang mempengaruhi persepsi anti korupsi adalah tingkat pendidikan. BPS mencatat, indeks perilaku anti korupsi pada masyarakat lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke bawah sebesar 3,58, lulusan Sekolah Mennegah Atas sebesar 3,99 sementara untuk lulusan SMA ke atas indeksnya mencapai 4,09.

Sairi menyatakan, “Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti terhadap korupsi.”

Selain itu, BPS juga menemukan bahwa masyarakat juga semakin percaya kepada layanan publik. Menurut berita resmi statistik, prosentase masyarakat yang mengakses layanan publik secara mandiri atau tanpa calo naik dari 76,05 persen pada 2015 menjadi 80,94 persen pada tahun ini.

(Baca juga:  Beli Pajero Sport, Pejabat Pajak Terdakwa Suap Miliki SIM TNI)

BPS menggunakan dua dimensi yang digunakan untuk mengukur indeks perilaku anti korupsi yakni persepsi dan pengalaman. Indeks persepsi pada 2017 mengalami kenaikan dari 3,73 menjadi 3,81. Sedangkan, Indeks pengalaman mengalami peningkatan dari 3,39 menjadi 3,60.

“Hal ini menggambarkan pemahaman dan penilaian masyarakat terhadap perilaku korupsi semakin baik,” kata Sairi.

Survei Perilaku Anti Korupsi dilakukan BPS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menurut Sairi, survei ini hanya mengukur perilaku yang termasuk tindakan korupsi skala kecil (petty corruption), yaitu perilaku korupsi yang terjadi di ruang lingkup keluarga, komunitas, dan publik.

Reporter: Michael Reily