Pejabat Pajak Mengaku Bantu Pemberi Suap karena Adik Ipar Jokowi

Antara Foto/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap gratifikasi pajak Handang Soekarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (31/5).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/6/2017, 18.16 WIB

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pajak Handang Soekarno mengakui menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair. Handang yang menjabat Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak beralasan membantu Rajamohan atas rekomendasi Arif Budi Sulistyo yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

"Saya kenal baik dan beliau juga pernah sebelumnya diterima Dirjen. Saat dia merekomendasi (Rajamohanan), mau tidak mau saya menghargai beliau. Kalau enggak, saya tinggal," kata Handang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6).

Handang mengatakan, bila bukan karena rekomendasi Arif, dia enggan membantu Rajamohan menyelesaikan permasalahan pajak perusahaannya. "Kalau hanya mengurusi Pak Mohan dengan perusahaan yang seperti itu, tidak ada artinya buat saya," kata Handang.

(Baca: Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty)

Adik ipar Jokowi pernah hadir memberikan kesaksian dalam sidang pada Senin, 20/3. Arif mengatakan pernah dibantu Handang -- yang dikenalnya lewat Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi -- dalam pengurusan tax amnesty (pengampunan pajak) perusahaannya, PT Rakabu Sejahtera.

Berdasarkan pengalaman itulah, Arif berinisiatif membantu Rajamohanan yang menceritakan permasalahannya dalam mengikuti proses pengampunan pajak. Arif meminta Rajamohanan mengirimkan dokumen perusahaan PT EKP via aplikasi Whatsapp kepada dirinya. Dari aplikasi yang sama, Arif meneruskan dokumen tersebut kepada Handang untuk segera ditindaklanjuti. "Setelah itu saya tidak pernah dapat informasi lagi (tentang dokumen Rajamohanan)," kata Arif saat memberikan kesaksian.

Halaman: