Penjualan Tanah Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp 9,4 Miliar

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
9/6/2017, 20.48 WIB

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami dugaan korupsi dalam penjualan tanah milik Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan. Penjualan tanah seluas 1.088 meter persegi pada 2011 lalu tersebut disinyalir tidak melalui prosedur yang benar sehingga merugikan negara.

"Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 9,4 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Martinus Sitompul kepada Katadata melalui telepon, Jumat (9/6).

Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Januari 2017 lalu. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut, yang terdiri dari internal Pertamina dan orang-orang yang terlibat dalam proses jual beli pada 2011. "Saksinya 21 yang saat ini sudah diperiksa oleh penyidik," ucap Martinus.

(Baca juga:  Pemerintah Belum Bayar Dana Subsidi Elpiji ke Pertamina Rp 16 Triliun)

Martinus menuturkan, sampai saat ini penyidik masih mendalami apakah pembelinya berasal dari dalam internal Pertamina, perseorangan, atau pihak swasta. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Dalam pekan-pekan mendatang akan bisa ditentukan siapa tersangkanya," lanjut dia.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah Kantor Pertamina di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (7/6) lalu. Dari penggeledahan tersebut disita ada satu buah CPU komputer, beberapa dokumen fisik, dan flashdisk.

Dokumen tersebut akan dianalisa kembali untuk mengetahui apakah data-data tersebut mendukung bukti-bukti yang sudah dikumpulkan penyidik sejak awal penyidikan.

(Baca juga:  Pertamina-PGN Mulai Bangun Pipa Gas Duri-Dumai Usai Lebaran)

"Penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan. Dalam kaitan untuk menentukan tersangka yang akan didapat setelah dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," tuturnya.