Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan, Jumat (26/5). Dua orang di antaranya adalah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penangkapan tersebut diduga terkait dengan pemberian opini BPK atas laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Benar ada kegiatan penyidik KPK di lapangan malam ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Katadata, Jumat (26/5).

Saat ini, ketujuh orang tersebut sudah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," kata Febri. (Baca: Jokowi Minta Kementerian Benahi Laporan Keuangan Bermasalah)

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, kedua pegawai BPK yang ditangkap KPK itu adalah Auditor Utama Keuangan Negara III Rochmadi Saptogiri dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditorat di Auditorat Keuangan Negara III Ali Sadli.

Anggota BPK yang membawahi Auditorat Keuangan Negara III Achsanul Qasasi membenarkan penangkapan terhadap auditornya. “Iya, dua orang,” ujarnya. Ia pun membenarkan identitas kedua auditor yang ditangkap KPK tersebut.

(Baca: Laporan Keuangan Bermasalah, KKP Siap Diperiksa Khusus BPK)

Namun, Achsanul mengaku belum tahu persis detail kasus yang menjerat auditor BPK itu. Apalagi, ia belum sebulan memimpin Auditorat III. Sebelumnya, auditorat tersebut dipegang Eddy Mulyadi Soepardi.

Yang jelas, menurut Achsanul, penangkapan oleh KPK itu terkait dengan audit di Kementerian Desa. Menurut sumber lain di internal BPK, penangkapan itu kemungkinan terkait suap-menyuap untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di kementerian tersebut. 

(Baca: Laporan Keuangan KKP Bermasalah, BPK Tunggu Klarifikasi Lanjutan)

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pimpinan KPK. "Kami tunggu hasil KPK. Kalau sudah tersangka, penetapan kan 24 jam, pasti diganti," kata Achsanul.