Proyek IDD Chevron Masih Terganjal Masalah Pajak

Agung Samosir|KATADATA
5/5/2017, 20.46 WIB

Chevron Indonesia hingga kini masih menghadapi kendala dalam pengembangan proyek migas laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) di Selat Makassar. Isu utamanya adalah masalah perpajakan di Blok Ganal yang belum selesai antara pemerintah dengan Chevron di Blok Ganal.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar masalah perpajakan tersebut adalah Branch Profit Tax atau pajak penghasilan atas laba setelah pajak yang harus dibayarkan oleh Chevron. Permasalahan ini masih belum selesai antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Chevron.

"IDD itu ada branch profit tax yang belum kelar. Disbutenya di pajak," kata Arcandra di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui strategi apa yang akan dijalankan Chevron untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena kewenangannya bukan pada Kementerian ESDM. Menurutnya, perdebatan terkait isu perpajakan itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Parulian Sihotang, Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), juga mengakui adanya permasalahan pajak ini. Dia mengatakan hingga saat ini pihak Chevron masih terus melakukan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Pajak. 

"Diskusi antara kedua belah pihak berlangsung konstruktif dan diharapkan akan didapatkan solusi terbaik," kata dia kepada Katadata, Jumat (5/5). (Baca: Temui Luhut, Chevron Bahas Nasib Proyek Migasnya di Indonesia)

Branch profit tax atau PPh Pasal 26, yaitu PPh tambahan yang dikenakan atas laba setelah pajak. Besarannya adalah 20 persen atau sesuai tarif yang berlaku dalam tax treaty atau perjanjian perpajakan antara dua negara, untuk meminmalisasi pajak berganda dan usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka.

Berdasarkan data yang dihimpun Katadata, sengketa perpajakan di Blok Ganal telah terjadi sejak 2011. Saat itu Chevron melakukan pengalihan sebagian hak kelolanya (participating interest/PI) di Blok Ganal kepada Tiptop Ganal Ltd sebesar 18 persen.

(Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Aset Negara oleh Chevron)

Dalam proses pengalihan itu, Chevron dibebankan Branch Profit Tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, Chevron keberatan dengan adanya perpajakan tersebut. Alhasil, terjadi perdebatan terkait perpajakan yang dibebankan kepada Chevron.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Pajak Mekar Satria Utama masih belum mau berkomentar terkait masalah pajak dengan Chevron. "Masalah perpajakan yang spesifik seperti itu tidak bisa dibicarakan di publik. Karena menyangkut masalah kerahasiaan data wajib pajak," kata dia kepada Katadata.

Sama halnya dengan Ditjen Pajak, pihak Chevron pun enggan memberikan penjelasan mengenai masalah ini. Senior Vice President Policy, Government & Public Affairs Yanto Sianipar hanya menjelaskan bahwa proyek IDD sudah berjalan di Blok Makasar Straits. Tahap pertama, pengembangan blok ini sudah berproduksi sejak Agustus 2016, yakni di Lapangan Bangka.

Proyek IDD Chevron di Selat Makasar terdiri dari tiga blok migas, yakni Blok Ganal, Blok Rapak dan Blok Makasar Straits. Saat ini, Chevron masih fokus pada pengembangan proyek laut dalam di Blok Makassar Strait yang meliputi lima lapangan yakni Bangka, Gehem, Gendalo, Maha, dan Gandang. (Baca: Pemerintah Klaim Chevron Mau Pakai Fasilitas ENI untuk Proyek IDD)