Baca Pledoi, Ahok Anggap Dirinya Sebagai Ikan Nemo Kecil di Jakarta

POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pembaacan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
25/4/2017, 13.49 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penistaan agama. Agenda persidangan hari ini Ahok pembacaan nota pembelaan (pledoi) dengan judul 'Tetap Melayani Walau Difitnah'.

Dalam pledoi tersebut, Ahok kembali menegaskan dirinya bukanlah penista atau pun penoda agama. Menurutnya, pernyataannya di Kepulauan Seribu tersebut hanya untuk mengimbau masyarakat agar memiliki penghasilan dari budidaya ikan kerapu. Ini merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat DKI Jakarta.

Sebagai pelayan masyarakat, Ahok menganalogikan dirinya seperti ikan Nemo kecil yang berada di tengah Provinsi DKI Jakarta. Nemo merupakan spesies ikan badut yang menjadi karakter utama film animasi 'Finding Nemo' yang dirilis pada tahun 2003 silam.

"Saya hanya seekor ikan kecil Nemo di tengah Jakarta, yang akan terus menolong yang miskin dan memerlukan walaupun saya difitnah, dihujat, dan dicaci maki karena perbedaan iman dan kepercayaan saya," kata Ahok.

Nemo dalam film tersebut dikisahkan merupakan ikan yang berani menantang arus ketika ikan lainnya berenang ke arah berbeda. Ahok mengatakan dirinya akan tetap teguh menyatakan kebenaran sekali pun seluruh orang berbeda arah dengannya. Dirinya juga tidak mempermasalahkan apabila tidak ada yang berterima kasih kepada dirinya, mengingat Tuhan yang mengetahui isi hati manusia.

Ahok bahkan sempat meminjam kata-kata sastrawan Goenawan Mohamad soal dirinya yang menjadi korban fitnah. Tulisan itu menjelaskan bahwa Ahok menjadi korban fitnah yang terus menerus dihembuskan berbagai pihak sehingga hal tersebut seolah menjadi sebuah kebenaran.

"Seperti kata ahli propaganda Nazi, dusta yang terus menerus diulang akan menjadi sebuah kebenaran," kata Ahok. (Baca: Isi Lengkap Pledoi Ahok: Saya Ini Korban Fitnah)

Dia tetap bersikukuh bahwa persoalan ini menguak ketika adanya video yang diunggah Buni Yani, dengan ditambahkan kalimat yang dianggap provokatif. Padahal, saat dia berpidato di Kepulauan Seribu tidak ada satu pun masyarakat uang mempermasalahkan. "Setelahnya baru ada pelaporan, padahal mereka tidak mendengar atau menonton videonya secara utuh," kata Ahok.

Oleh sebab itu dirinya meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Ini mengingat dirinya berusaha memberikan keterangan serta bukti yang benar.

"Demikian nota pembelaan saya buat untuk mematahkan semua tuduhan dan fitnah atas saya," kata Ahok. (Baca: Dituntut Masa Percobaan 2 Tahun, Ahok Tak Akan Ditahan)

Usai pembacaan nota pembelaan Ahok, Ketua Majelis Hakim Dwiarso mengatakan sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 Mei mendatang. Agenda sidang lanjutan ini adalah pembacaan putusan hakim atau vonis.