Pembentukan Holding Sektoral BUMN Bisa Diterima Banyak Pihak

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
22/3/2017, 18.31 WIB

Pemerintah melalui Kementerian BUMN masih menjalin komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN. Pembentukan holding itu dinaungi payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro mengatakan, pemerintah terus mengkomunikasikan pembentukan induk usaha BUMN tersebut kepada DPR sebelum menerbitkan regulasi untuk pembentukan holding per sektornya.

Ia memaparkan, pemerintah sudah tiga kali menggelar Focus Group Discussion dengan banyak pihak dan rapat kerja bersama Komisi VI DPR. Selain itu, telah berkomunikasi dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti jajaran komisaris, direksi, dan serikat pekerja perusahaan BUMN.

(Baca juga:  Kementerian BUMN Minta Freeport Diakuisisi Holding Pertambangan)

Kementerian BUMN juga telah melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Dewan Pertimbangan Presiden, akademisi, serta kepada media massa.

Hasilnya, secara umum berbagai pihak dapat menerima pembentukan holding  BUMN tersebut. "Secara general sudah tidak ada yang keberatan," ujar Aloysius saat konferensi pers, di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (22/3).

Selanjutnya, Kamis (23/3) esok, Kementerin BUMN masih akan melakukan rapat kerja lanjutan terkait hal ini untuk mendapatkan sikap resmi dari Komisi VI DPR.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian