Di Sidang Kasus Pajak, Ken Ungkap Pertemuan dengan Ipar Jokowi

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberi kesaksian dalam sidang perkara suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3).
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Yura Syahrul
13/3/2017, 22.22 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi akhirnya buka suara menyangkut kasus dugaan suap penyidik pajak, Handang Soekarno. Sebab, kasus tersebut turut menyeret namanya dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. 

Ken hadir sebagai salah seorang saksi dalam kasus dugaan suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/3). Ia mengakui mengenal dan pernah didatangi Arif Budi sebagai seorang pengusaha di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Ken, kedatangan Arif tersebut bertujuan meminta keterangan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, mereka sama sekali tidak membahas masalah tunggakan pajak yang membelit PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). “Kenal saat dia datang ke ruangan saya, tapi tidak bicarakan masalah ini. Dia bicarakan masalah tax amnesty."

(Baca: Ditanya Kasus Suap, Dirjen Pajak: Kamu Jaksa atau Penyidik?)

Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan kesaksian Ken, dirinya ditemani beberapa jajaran direktur Ditjen Pajak. Sementara Arif datang bersama Rudi P. Musdiono yang merupakan kolega dari Country Director EKP, Ramapanicker Rajamohanan.

Meski begitu, Ken mengaku, Arif dan Rudi tidak membicarakan secara khusus perihal perusahaan tertentu. Keduanya hanya berkonsultasi perihal kemungkinan mengikuti tax amnesty di Jakarta bagi perusahaan yang berdomisili di Jawa Tengah. Selanjutnya, Ken dan jajarannya menjelaskan dan memutarkan video mengenai tata cara mengikuti amnesti pajak.

Menurut Ken, pertemuan langsung dengan wajib pajak sama sekali tidak menyalahi aturan. Apalagi, jika pertemuan tersebut untuk membicarakan amnesti pajak dan dihadiri oleh orang lain. “Kalau WP (Wajib Pajak) mau ketemu saya, kalau ada waktu saya persilakan dan saya tidak ketemu sendiri, saya bawa direktur-direktur,” ujar Ken.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016. Penyidik pajak Handang ditangkap bersama Direktur EKP Ramapanicker Rajamohan. Rajamohan diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar.

(Baca: Dirjen Pajak Disebut di Kasus Suap, Menkeu Gelar Pemeriksaan)

Suap tersebut untuk membatalkan tunggakan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) PT EKP, sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Perusahaan ini disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan agar bisa mengikuti program pengampunan pajak.

Dalam persidangan sebelumnya di pengadilan Tipikor, Jaksa KPK Ali Fikri  mengatakan, Dirjen Pajak Ken mengikuti pertemuan di kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap tunggakan pajak perusahaan Rajamohan. Pertemuan bermula dari permintaan Arif kepada Kepala Kantor Wilayah (Kantor) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv pada 22 September 2016 agar dipertemukan dengan Ken.

Pasca pertemuan Ken dengan Arif dan Rudi, menurut dakwaan jaksa, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Perintah tersebut, menurut jaksa, merupakan arahan dari Ken.

Beberapa hari berselang setelah Rajamohanan dan Handang Soekarno bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang. Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak PT EKP. Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 78,7 miliar menjadi nol.

Sebelumnya, kepada wartawan, Haniv mengakui bahwa dirinya dimintai tolong oleh Arif untuk memfasilitasi pertemuan. “Cuma telepon, 'tolong temokke aku karo kono, yo tak temokke',” katanya.

(Baca: Dirjen Pajak Disebut dalam Kasus Suap, Kemenkeu Tak Bersuara)

Namun, Haniv mengaku tak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga tak tahu-menahu materi pertemuan. "Pokoknya ada pertemuan, di situ saya tidak tahu. Apa yang dibicarakan? Tidak tahu. Kalau saya tidak melihat, tidak mendengar, saya tidak mau memberikan komentar."

Menurut Haniv, komunikasi dengan Arif hanya sebatas itu. Tak pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Arif membahas soal perusahaan Rajamohan. "Saya jamin pekerjaan saya di kantor saya tidak ada apa-apa. Staf saya tidak ada apa-apa. Saya tidak ada kekhawatiran apapun, tuduhan apapun," kata dia.

Namun, menurut Haniv, bukan tak mungkin Rajamohan menyebut namanya dalam proses persidangan. "Mungkin Pak Mohan mikir, 'kok banyak mintanya, ini siapa-siapa saja?' Pak Mohan kan maunya begitu. Tapi kan itu versinya dia. Yang penting Pak Mohan tidak berhubungan dengan saya. Tidak ada komunikasi dengan saya," kata Haniv.