Sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa ini (28/2), menyedot perhatian. Penyebabnya, salah seorang saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, yang selama ini dikenal getol mengkritik Ahok.
Kehadiran Rizieq sebagai saksi dalam persidangan ini adalah sebagai ahli bidang agama Islam. Hal ini sempat mengundang protes dari tim pengacara Ahok. Tim pengacara keberatan karena Rizieq merupakan seorang residivis dan tengah terjerat kasus hukum dengan status sebagai tersangka.
“Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat, di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
(Baca: "Hinaan" Rizieq Shihab yang Menuai 6 Gugatan)
Humphrey mengatakan Rizieq saat ini menyandang status sebagai tersangka dalam tiga perkara. Namun, menurut jaksa, Rizieq tetap berhak dihadirkan sebagai saksi ahli karena haknya sebagai warga negara untuk bersaksi dalam persidangan tidak hilang meskipun seorang residivis.
Majelis hakim pun akhirnya memperkenankan Rizieq untuk tetap memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, Rizieq menuding, Ahok dalam pidatonya menyebut surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan. Ia pun menuduh Ahok membohongi umat Islam.
Rizieq turut mempersoalkan pidato Ahok di depan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September tahun lalu, disampaikan dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta. Padahal, agenda kunjungan tersebut terkait sektor budidaya perikanan dan tugas Ahok sebagai gubernur.
(Motion: Menelisik Kasus-Kasus Rizieq)
"Kalimat dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51. Sehingga saya garis bawahi pertama, siapa yang dibohongi, tentu adalah orang Islam yang hadir mendengarkan pidato terdakwa yang dipanggil terdakwa dengan 'bapak dan ibu',” kata Rizieq.
Selain Rizieq, pada sidang ke-12 ini jaksa juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni ahli pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. Abdul merupakan staf dari Komisi Perundangan dan Hukum MUI.
(Baca: Empat Saksi untuk Sidang Perdana Ahok Sebagai Gubernur Aktif)
Sementara itu, di luar gedung, kedua massa pro dan kontra Ahok tampak berkumpul di sekitar mobil komando orasi masing-masing. Kedua kubu dipisahkan oleh pagar kawat berduri dan pagar hidup personil kepolisian.